Berita

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI

83
×

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI

Sebarkan artikel ini

Jakarta/suargaglobal.co.id/langkah-tersebut-merupakan-bagian-dari-proses-penyelidikan-yang-tengah-dilakukan-komnas-ham-terkait-dugaan-keterlibatan-anggota-tni-dalam-kasus-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM] Anis Hidayah menyatakan, pihaknya akan memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Komnas HAM guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.

Anis mengatakan, sejauh ini Komnas HAM telah melakukan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya dan mengantongi sejumlah informasi terkait tersangka maupun alat bukti dalam kasus tersebut

Namun, terkait perbedaan inisial tersangka, ia meminta hal itu dikonfirmasi langsung kepada Polri dan TNI.

Menurut Anis, berdasarkan informasi dari kepolisian, inisial BHC dan BHW merujuk pada orang yang sama, meski menggunakan penamaan berbeda.

Komnas HAM menilai kasus penyiraman air keras tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Pasalnya, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan militer, melainkan merupakan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP.
Karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil, kemudian juga aktivis HAM yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi terkait dengan HAM, terutama terkait dengan kerja kerja TNI dan perbuatannya merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait dengan tugas kedinasan militer,” jelas Anis.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas atau ketidakadilan karena aksesnya yang terbatas bagi publik. Komnas HAM menilai, proses hukum harus dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel sesuai dengan kewajiban negara setelah meratifikasi konvensi internasional tentang hak sipil dan politik.

Menurut Anis, peradilan umum dinilai lebih mampu menjamin keterbukaan proses hukum dibandingkan peradilan militer yang cenderung tertutup.
~“Kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum,” tandasnya.

[tpa-suaraglobal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *