Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan masuk babak baru. Kamis, 26/3/2026 penyidik Ditkrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, Didampingi Kuasa Hukumnya (Ade Cahya Kurniawan SH red), para Ahli Waris almarhum Machrom datang ke Mapolda Jatim Timur. Kehadirannya mereka untuk memenuhi panggilan Penyidik atas laporan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Sukorejo Kecamatan Buduran.
Sebelumnya, mereka telah melaporkan Suwandi, Kepala Desa Sukorejo dan Putri Ambeg Isnaini selaku Sekretaris Desa Sukorejo Kecamatan Buduran serta Syaikul Islam dan Sibin Amir ke Ditkrimum Polda Jawa Timur pada Senin,9/3/2026.
Ahli waris almarhum Machrom tersebut melaporkan Kepala Desa Sukorejo dan anaknya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukorejo beserta Syaikul Islam dan Sibin Amir ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu,Ade Cahya Kurniawan SH, selaku Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum Machrom mengatakan bahwa kedatangan klien nya ke Polda Jawa Timur hari ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kepada Penyidik Ditkrimum Polda Jatim.
” Kedatangan Kami kesini untuk memenuhi pemanggilan penyidik. Dan klien kami di mintai keterangan sebagai saksi pelapor ” ujar Ade Cahya Kurniawan SH.
Lebih lanjut, Ade Cahya Kurniawan SH menyampaikan bahwa kliennya menjawab pertanyaan Penyidik terkait kronologi peristiwa sampai berkurangnya luasan tanah milik kliennya pasca ada program sertifikasi tanah (PTSL) di Desa Sukorejo di tahun 2023 yang lalu.
” Klien saya tadi di tanya seputar kronologi peristiwa hingga berkurangnya luasan tanah milik klien saya pasca program PTSL di Desa Sukorejo pada tahun 2023 yang lalu. Dimana pada saat pengukuran batas tanah saat itu, Klein Saya tidak pernah di libatkan atau di beritahu bahwa klien saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai saksi dalam berita acara pengukuran batas tanah” tambahnya.
Ade Cahya Kurniawan, menduga kuat adanya penerbit Surat sporadik tanah yang di manipulasi. Untuk itu pihaknya mendesak agar penyidik Ditkrimum Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatannya aparatur Desa Sukorejo dan pihak pihak lain atas kerugian yang dialami kliennya.
“Kami dari kuasa hukum meminta supaya penyidik Ditkrimum segera mengungkap Dan mengusut tuntas kasus ini, yang diduga melibatkan Kepala desa sukorejo suwandi dan anaknya putri amabeg isnani selaku Sekretaris Desa Sukorejo ” tegasnya.(NK)











