Investigasi

Miris Tangkap Lepas Oleh Polsek Tanjung Priok Terhadap Pelaku Penjual Obat Keras

46
×

Miris Tangkap Lepas Oleh Polsek Tanjung Priok Terhadap Pelaku Penjual Obat Keras

Sebarkan artikel ini

Jakarta//suaraglobal.co.id
Maraknya toko obat keras di wilayah Jakarta Utara khususnya kecamatan Tanjung Priok menjadi sorotan dari berbagai elemen dan tokoh masyarakat setempat.

Meski demikian aparat penegak hukum seakan tutup mata terhadap situasi dan kondisi di tengah kehidupan masyarakat sehingga kuat dugaan adanya keterlibatan oknum APH dengan jaringan peredaran obat keras atau obat golongan G di wilayah kecamatan Tanjung Priok.

Seperti yang terjadi pada hari Sabtu(28/03/2026)seseorang mencoba melaporkan salah satu toko obat keras yang berada di Jalan Swasembada Barat XIV Kelurahan Kebon Bawang Kecamayan Tanjung Priok Jakarta Utara.Laporan tersebut disampaikan melalui 110 dan di tindak lanjut oleh unit reskrim Polsek Tanjung Priok dengan mendatangi lokasi toko obat keras yang dilaporkan.

Atas laporan tersebut Polsek Tanjung Priok mengamankan tiga orang laki laki dewasa diduga penjual obat keras atau obat golongan G tanpa resep dokter.

Undang – Undang No.17 Tahun 2023 ,Pasal 435 dan Pasal 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat digunakan untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran obat keras golongan G tanpa resep dokter atau secara illegal ancamannya penjara puluhan tahun dan denda miliaran rupiah.

Namun Undang – Undang dan pasal tersebut seakan tidak berlaku buat para terduga pelaku yang telah diamankan polsek Tanjung Priok.Saat dikonfirmasi oleh suaraglobal.co.id hari Kamis(02/04/2026)dengan kanit reskrim Polsek Tanjung Priok namun tidak dapat bertemu,suaraglobal.co.id mencoba mendatangi lokasi toko obat keras yang dilaporkan hasilnya toko obat keras tersebut sudah beroperasi kembali dan diduga para pelaku yang diamankan oleh unit reskrim polsek Tanjung Priok telah bebas.

Bobroknya penegakan hukum yang dilakukan Polsek Tanjung Priok mencoreng nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia.Masyarakat Tanjung Priok meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo segera mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan kerja sama dengan jaringan obat keras golongan G untuk mewujudkan Polri yang presisi,di lokasi berbeda pelapor IR merasa kecewa dengan kinerja polsek Tanjung Priok yang terlihat arogan dan tidak sesuai peraturan perundang – undangan.

“kemarin polsek Tanjung Priok mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menjual obat keras namun tidak berselang lama mereka sudah bebas dan toko kembali sudah buka”.ucap IR.

Jakart Utara
Irfan.M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *