Tarutung//suaraglobal.co.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan langkah proaktif dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian bagi masyarakat. Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan monitoring Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di kawasan Pasar Tarutung, Rabu, 08/04/2026.
Kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tapanuli Utara. Pengawasan ini difokuskan untuk mengantisipasi dugaan perdagangan pupuk bersubsidi secara bebas dipasar serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, David Sipahutar serta melibatkan unsur lintas sektoral, diantaranya Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindusterian dan Perdagangan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Perwakilan Dinas Pertanian, Perwakilan Satpol PP, Perseroda Pertanian.
Dalam pelaksanaannya, tim turun langsung ke tingkat kios pengecer UD. Siangkaan dan UD Jimmy, untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip 6T, yakni Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Harga.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, Tim menemukan bahwa ketersediaan stok pupuk bersubsidi di tingkat kios saat ini masih cukup terbatas. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat saat ini petani di Kabupaten Tapanuli Utara tengah memasuki masa pemupukan Musim Tanam(MT) I Tahun 2026.
“Menyikapi temuan tersebut, tim monitoring memberikan sosialisasi dan penekanan kepada pemilik kios pengecer agar tetap disiplin dalam menyalurkan pupuk dan Pemerintah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang berhak dan wajib dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah” ujar Ketua Tim tersebut.
“Tim akan selalu memonitoring pendistribusian Pupuk Bersubsidi, dimana langkah pengawasan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi hak-hak petani dari praktek distribusi yang tidak sesuai ketentuan”jelas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Manto Lumbantobing.
(edy)







