Pamekasan//suaraglobal.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar rilis kasus terkait ledakan mercon yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Rilis kasus ini dilaksanakan di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan pada Senin (7/4/2025) pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa ledakan terjadi saat acara penyalaan petasan pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah area persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangurayan.
“Ledakan tersebut mengakibatkan seorang penonton, RR (18) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, mengalami luka parah di kepala akibat serpihan batu cor dari mercon,” ujar Kapolres. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Smart Pamekasan pada pukul 01.00 WIB.
Delapan Orang Ditangkap Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari ketua panitia hingga penyumbang dana dan perakit mercon. Para tersangka adalah:
1. AS (40), warga Kecamatan Proppo – perakit dan pembuat mercon.
2. FH (26), warga Kecamatan Proppo – panitia acara.
3. AM (25), warga Kecamatan Proppo – panitia acara.
4. FAY (24), warga Kecamatan Proppo – panitia acara.
5. SA (39), warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan – penyumbang dana Rp1.000.000.
6. ML (30), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo – perakit dan penyulut mercon.
7. AN (27), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang – penyumbang dana Rp400.000 dan pembantu pembuatan rangkaian mercon.
8. AR (36), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo – penghimpun dana dan penyumbang Rp800.000 untuk bahan mercon.
Barang Bukti Dari hasil penyelidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Mercon yang sudah meledak dan beberapa yang belum meledak.
Kaleng susu dan gulungan koran yang diduga sebagai selongsong mercon.
Serpihan botol air mineral dan kotak bekas ledakan kembang api.
Satu buah kaos hitam bermotif dan sarung batik coklat merk BHR.
Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP, serta Pasal 187 ke-3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan bahan peledak ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau menyalakan mercon secara sembarangan, mengingat risiko besar yang dapat terjadi,” ujar AKP Doni. Kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dalam perayaan dengan bahan peledak.(Endang)