Kriminal

Terungkapnya Pembunuhan di Jl.Patimura Surabaya Pelaku Adalah Anak Kandung

44
×

Terungkapnya Pembunuhan di Jl.Patimura Surabaya Pelaku Adalah Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

Surabaya//suaraglobal.co.id

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di jalan Patimura tepatnya depan lahan kosong dekat SCTV Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Pelaku yang kini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan itu berinisial AOU (22) warga Pahang, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto saat konfrensi pres mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan indentifikasi jasad korban yang saat itu ditemukan warga dalam keadaan tak bernyawa di depan rumah kosong.

 

Berdasarkan hasil olah TKP serta CCTV yang ada di lokasi, akhirnya pelaku yang merupakan anak kandung dari korban ini ditangkap dan kini sudah ditahan di rutan Polrestabes Surabaya, Rabu 09/04 Aris menjelaskan dalam kejadian ini,” korban dan pelaku saat itu sedang menaiki sepeda untuk bermaksud membeli makanan, namun ditengah perjalan pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menyudutkan pelaku.

Korban memarahi pelaku akibat mobil yang ia gadaikan. bahkan pelaku juga tidak terima bahwa istri dan mertuanya dilibatkan sehingga pelaku menjatuhkan korban ditengah perjalanan Katanya.

Pelaku menjatuhkan korban dengan menggunakan sikut, kemudian korban terjatuh ke aspal dan kepalanya terbentur sehingga korban tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dunia. ketika korban tidak berdaya di jalan, pelaku malah meninggalkan korban begitu saja dan tidak menolongnya, diduga korban ditinggal memang disengaja oleh pelaku, jelasnya. begitu anggota kami melakukan olah TKP menemukan kejanggalan pada jasad korban sehingga kepolisian melakukan penelitian mendalam hingga kasus ini terungkap. bahwa motif dari pembunuhan itu karena sakit hati.

Pelaku membunuh HMS (64) warga Pahang, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. ayah kandungnya sendiri itu akibat kesal dan sakit hati.” Ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan hukuman yang setimpal yaitu 7 sampai 15 tahun penjara akibat menghilangkan nyawa seseorang, Pasal yang disangkakan pada tersangka 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan 338 KUHP tentang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. ( Toni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *