Mojokerto//suaraglobal.co.id Dalam program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto menuju Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al-Barra, Lc., M.Hum., Wakil Bupati Mojokerto dr. Rizal Octavian, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi melaunching program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas BPJS Kesehatan, di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/4/2025).
Kebijakan ini membawa kabar yang baik juga kabar gembira untuk warga masyarakat Kabupaten Mojokerto yang selama ini mungkin terkendala biaya untuk mengakses layanan kesehatan.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau yang akrab disapa Gus Barra, dalam sambutannya, menyampaikan program kesehatan (Prokes) Kabupaten Mojokerto kini telah mencapai hingga 100 persen UHC.
Gus Barra menjelaskan, kini seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto dapat memperoleh layanan kesehatan secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu berobat karena mahal dan butuh biaya dengan cukup datang ke berbagai fasilitas kesehatan sudah mendapatkan pelayanan kesehatan baik di puskesmas atau rumah Sakit.
Bahkan, bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, prosesnya pun dibuat sangat mudah tanpa membayar tunggakan dengan syarat pindah dari BPJS Mandiri ke PBPU Pemda kesehatan, akan dibayar pemerintah daerah maka dia akan aktif secara otomatis atau langsung.
“Jadi itu sudah terdaftar secara otomatis. Warga hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di fasilitas kesehatan (faskes) tempat mereka berobat,” tuturnya.
Keunggulan program UHC 100 persen ini tak hanya terbatas pada kemudahan akses. Gus Barra menekankan bahwa program ini berlaku tanpa ketentuan khusus dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Kabupaten Mojokerto, baik dalam kondisi sakit biasa maupun saat mengalami kecelakaan daftar ke rumah sakit insyaallah langsung aktif.
Lebih jauh lagi, layanan gratis ini tidak hanya berlaku di fasilitas kesehatan di Mojokerto saja, melainkan di seluruh Indonesia.
“Dalam kondisi perjalanan dan sebagainya, atau sakit, mereka bisa berobat di mana mereka berada,” jelas Gus Barra.
“Sumber pendanaan program UHC ini sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto. Gus Barra mengakui bahwa program ini membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar. Namun, baginya, kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” terangnya.
Lebih lanjut, Bupati Mojokerto Gus Barra mengungkapkan, keuntungan lain dari implementasi UHC 100 persen ini. Menurutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan alokasi anggaran khusus untuk seluruh pusat kesehatan masyarakat serta puskesmas yang ada di Kabupaten Mojokerto, dengan besaran mencapai Rp180 juta per bulan untuk setiap puskesmas.
Gus Barra menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin lagi mendengar keluhan dari warga terkait pelayanan puskesmas yang kurang memuaskan.
“Seluruh puskesmas yang ada di Mojokerto harus bisa memberikan layanan prima kepada masyarakat,” tegas Bupati Mojokerto Gus Barra.
“Ketika tidak sesuai dengan layanan masyarakat, layanan BPJS umumnya waktu 3 hari disuruh pulang, untuk program ini tidak ada batasan waktu maka dia akan dilayani pemeriksaan sampai sembuh sesuai dengan indikasi medis, Kalau masih ada aduan atau komplain, sampaikan kepada saya melalui media sosial (medsos) maka saya akan langsung bertindak, mendatangi dan memperingatkan jangan ada diskriminasi pelayanan baik puskesmas atau layanan kesehatan tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan menurut direktur BPJS Ir. David Bangun, dengan UHC Prioritas masyarakat Kabupaten Mojokerto mendapatkan jaminan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) mitra BPJS.
Data 31 Maret 2025 sampai per April 2025 Kabupaten Mojokerto jumlah masyarakat yang sudah terdaftar BPJS sebanyak 1.141.807 penduduk dari total penduduk sebesar 1.156.144 artinya sudah 98,7 persen. Sedangkan syarat untuk UHC prioritas minimum 80 persen aktif dan Kabupaten Mojokerto berada di posisi 80,81 persen atau 922.689 penduduk. Capaian inilah yang menjadikan Kabupaten Mojokerto masuk dalam kategori UHC Prioritas.
Sesuai perundang-undangan peserta JKN dibutuhkan waktu 14 hari untuk aktif atau jika daerah itu belum UHC Prioritas maka akan aktif di tanggal bulan berikutnya. “Kami mengucapkan Selamat kepada Kabupaten Mojokerto atas pencapaian UHC Prioritas,” ucap Ir. David Bangun.
“Keuntungan dari UHC Prioritas 100 persen puskesmas bisa mendapatkan bantuan dari BPJS per puskesmas sekitar Rp. 180 juta per bulan,” katanya.
Bantuan dana ini diharapkan dapat memaksimalkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh puskesmas kepada masyarakat.
“Dengan peluncuran program UHC ini, Pemkab Mojokerto bersama Bupati Mojokerto menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakatnya,” pungkasnya.
Di penghujung acara, Bupati Mojokerto Gus Barra menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Kesehatan kepada perwakilan peserta dari masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Peserta UHC Prioritas Kabupaten Mojokerto berjumlah 454 peserta yang terdiri dari Pejabat BPJS pusat, Kepala OPD, Forkopimda, Direktur RSUD Kabupaten Mojokerto baik negeri/swasta, unsur Forum Koordinasi, Camat se-Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto dan instansi vertikal.
(herlina)