Daerah

JPU Kabupaten Pasuruan Terkesan Lambat Menangani Pelimpahan Perkara Penganiayaan dan Pengeroyokan

40
×

JPU Kabupaten Pasuruan Terkesan Lambat Menangani Pelimpahan Perkara Penganiayaan dan Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Pasuruan//suaraglobal.co.id Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polsek Grati Pasuruan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam perkara Pengeroyokan dan Penganiayaan yang sudah lengkap alias P21 namun ditunda lagi oleh JPU dengan alasan Kasipidum tidak ditempat. (17/4/25).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Yang diserahkan ke JPU adalah 3 tersangka yaitu Sriwati, Sutris, dan Purnomo diduga melakukan tindak pidana “penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP”.

Hal ini seperti diungkapkan, Taslim Pua Gading, SH, MH, pengacara korban sekaligus pelapor, dari kantor Advokat Kompak Law, Kamis (17/4/2025). Ditemui di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Gading mengatakan, jika penanganan perkara oleh JPU lambat dan terkesan berbelit.

Perkara yang dimaksud yakni, kasus pengeroyokan dengan korban atas nama Suyanto (45), warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, hampir 1 tahun perkara ini belum disidangkan.

Setelah itu, lanjut Gading, pada Jum’at, 23 Agustus 2024, polisi memulai penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau tindak pidana penganiayaan tersebut.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 KUHP, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, sekira jam 18.00 WIB, di teras bagian depan sebuah rumah yang terletak di Dusun Buntalan RT 02 RW 07, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Masih kata Gading, meski telah dinyatakan P 21 atau berkas dinyatakan lengkap, namun tidak juga dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Ketiga terlapor hanya dikenai wajib lapor setiap minggu sekali menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grati.

Dan yang membuat heran, lanjut Gading, pelimpahan para tersangka dari pihak Kepolisian ke Kejari ditunda sampai dua kali.

“Saat kami pertanyakan ke pihak penyidik Kepolisian, awalnya pada 17 Pebruari 2025 akan dilimpahkan ke Kejaksaan, namun tidak jadi, kata Penyidik Polsek Grati ditunda setelah lebaran,” ujar Gading.

Dan hari ini, Kamis (17/4/2025), pihak penyidik Kepolisian mengatakan melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan, tapi anehnya kembali ditunda dengan alasan Kasipidum tidak berada ditempat.

“Hari ini kami ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan mengawal klien (korban) penganiayaan dan pengeroyokan, tapi pelimpahan kembali ditunda, atas penundaan yang kedua ini, selanjutnya kami bersama pelapor mendatangi kantor Kejari Kabupaten Pasuruan untuk menemui JPU (Nia Yunita) yang menangani perkara ini, namun JPU tidak berkenan ditemui dan terkesan menutup diri” ungkap Gading.

Oleh sebab itu, Gading mendesak kepada pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan untuk serius dan tidak menunda-nunda perkara ini. Karena sudah hampir satu tahun perkara ini tidak kunjung selesai.

“Kami juga mempertanyakan kenapa perkara ini berlarut-larut. Padahal berkas sudah dinyatakan P 21. Tapi para terlapor tidak ditahan. Bahkan pelimpahannya pun terus ditunda. Ada apa ini” kata Gading mempertanyakan.

Ketika Awak media hendak menemui pihak JPU di kantornya, juga terkesan dipersulit. Bahkan saat melapor ke pos keamanan Kejari, anggota Satpam meminta kepada awak media untuk meninggalkan HP di loker pos keamanan.

Sementara ketika awak media meminta nomor telepon selular pihak JPU untuk kepentingan konfirmasi, juga tidak diberikan oleh staf di kantor JPU, dengan alibi yang bersangkutan tidak mengijinkan.  (Syaiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *