Daerah

Klarifikasi Kades Kalisampurno Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Dalam Sewa Tanah Kas Desa

92
×

Klarifikasi Kades Kalisampurno Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Dalam Sewa Tanah Kas Desa

Sebarkan artikel ini
Dedy Purwandoyo Kepala Desa Kalisampurno kecamatan Tanggulangin memberikan klarifikasi kepada awak media
Dedy Purwandoyo Kepala Desa Kalisampurno kecamatan Tanggulangin memberikan klarifikasi kepada awak media

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Proses sewa aset desa berupa tanah milik desa Kalisampurno kecamatan Tanggulangin yang diperuntukkan untuk bangunan menara telekomunikasi diduga melanggar peraturan perundang undangan.

Dari keterangan Dedy Purwandoyo, Kepala Desa Kalisampurno Tanah Kas Desa tersebut di sewa pihak ketiga dengan durasi waktu selama 11 tahun. Seperti diketahui dalam proses sewa aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 Pasal 12 mengatur bahwa jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Begitu pula diatur dalam peraturan Bupati Sidoarjo no 48 tahun 2017, Pasal 13 ayat 2 yang mengatur tentang, jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Serta ayat 3 yang mengatur tentang pembayaran uang sewa dilaksanakan dan disetorkan oleh
penyewa ke kas desa setiap tahun sekali.

“TKD yang digunakan untuk menara telekomunikasi tersebut disewakan selama 11 tahun dengan nilai sewa Sebasar 20 juta/ tahunnya sesuai yang tertuang dalam perjanjian di notaris.” ujar Dedy Purwandoyo saat ditemui di kantornya Selasa 22/4/2025.

Kepala Desa Kalisampurno tersebut juga menjelaskan bahwa semua uang sewa yang diterima Pemerintah Desa sebesar Rp 220 juta langsung masuk rekening kas desa sebagai sumber pendapatan asli desa (PAD). Dan pendapatan asli desa dari hasil sewa tersebut dipergunakan untuk beberapa kegiatan seperti, pembangunan dua pagar makam milik desa, kegiatan sosial dan kepemudaan serta pembelian motor operasional pemerintah desa (Honda beat red)

“Pembayaran sewa TKD untuk pembangunan menara telekomunikasi dibayar semua sebesar Rp 220 juta setelah dua bulan tower beroperasi dan langsung masuk ke rekening kas desa. Dari pendapatan tersebut kita buat untuk pembangunan dua titik pagar makam milik desa, untuk kegiatan sosial dan kepemudaan serta pembelian motor operasional pemerintah desa (Honda beat red).” lanjutnya.

Dedy Purwandoyo juga mengkonfirmasi bahwa Camat Tanggulangin diberitahu tentang jangka waktu perjanjian sewa TKD yang tidak sesuai peraturan perundang undangan tersebut, namun menurutnya Camat Tanggulangin tidak melarang dan membolehkan asalkan dilakukan musyawarah desa dan hasil sewanya terwujud untuk kepentingan desa tidak untuk kepentingan pribadi.

“Camat mengetahui bahwa jangka waktu sewa tersebut adalah 11 tahun, beliau tidak melarang dan juga tidak menyuruh, meskipun beliau juga mengatakan bahwa ada yang dilanggar tetapi keputusan dikembalikan ke Pemerintah Desa dan uang sewanya dipergunakan sesuai fungsionalnya.” Jawab Kades Kalisampurno pada awak media di ruang kerjanya.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *