Berita

PT. Mega Surya Eratama Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Pembuangan Limbah Padat Industri Keluar

60
×

PT. Mega Surya Eratama Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Pembuangan Limbah Padat Industri Keluar

Sebarkan artikel ini
Limbah industri di desa Gedangrowo dan Wirobiting kecamatan Prambon
Limbah industri di desa Gedangrowo dan Wirobiting kecamatan Prambon

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pembuangan limbah industri kertas ke wilayah kecamatan Prambon tepatnya di desa Gedangrowo dan desa Wirobiting berpotensi mencemari lingkungan. Dari informasi yang diperoleh jurnalis suaraglobal.co.id, bahwasanya pada tanggal 27/4/2025 akan ada pengiriman limbah padat ke wilayah dua desa tersebut. Menurut SR (tidak mau disebut namanya), warga desa Wirobiting kecamatan Prambon, limbah padat industri yang akan datang ke tempatnya dikirim dari PT. Mega Surya Eratama yang beralamat di Jl. Raya Jasem No.112, RT.01/RW.04, Jasem, Kec. Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Rencananya hari Minggu lusa 27/4/2025 akan ada kiriman limbah dari PT Mega Surya Ngoro, sebelumnya juga pernah mengirim ke sini beberapa waktu lalu,” ujar SR.

Pabrik kertas karton: PT. Mega Surya Eratama adalah pabrik yang fokus pada produksi kertas karton kemasan.
Pengolahan kertas bekas: Mereka mendaur ulang kertas bekas baik dari dalam negeri maupun impor. Pembuangan Limbah ke tempat yang tidak mengantongi izin pengelolaan limbah industri adalah suatu kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Limbah padat dan sisa-sisa industri dapat mencemari tanah, yang kemudian dapat merembes ke dalam air tanah dan mencemari sumber air bawah tanah. Selain itu limbah industri dapat mengganggu rantai makanan dengan menyebabkan kematian atau penurunan populasi makhluk hidup di berbagai tingkatan.
Kerusakan habitat:
Pencemaran air dan tanah dapat menyebabkan kerusakan habitat alami bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan.
Hilangnya keanekaragaman hayati:
Pencemaran dan kerusakan ekosistem dapat menyebabkan hilangnya spesies tumbuhan dan hewan, mengurangi keanekaragaman hayati.

PT Mega Surya Eratama, melalui Siswanta HRDnya membantah bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan limbah industri dan mengelola sendiri limbah industrinya
PT Mega Surya Eratama, melalui Siswanta HRDnya membantah bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan limbah industri dan mengelola sendiri limbah industrinya

Limbah industri kertas dapat menyebabkan polusi air, tanah, dan udara, serta dapat berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran sungai, danau, dan tanah, serta dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, dan efek jangka panjang lainnya.

Limbah padat dari industri juga berpotensi mengandung logam berat, seperti timbal (Pb), kadmium (Cd), dan merkuri (Hg), dapat menyebabkan keracunan dan penyakit pada manusia yang mengonsumsi makanan atau air yang terkontaminasi.

Sementara itu, Siswanta, HRD PT Mega Surya Eratama tidak membenarkan informasi tersebut. Pasalnya pihaknya mengelola sendiri limbah padat perusahaannya dengan mesin Pirolisis.

“Mboten (Tidak/red), tidak ada dan tidak pernah. Saya kelola sendiri pakai mesin Pirolisis,” jawabannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Siswanta HRD PT Mega Surya Eratama juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirim keluar sampahnya. “Tidak benar, Saya tidak pernah kirim sampah kami keluar,” tegasnya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *