Pemerintahan

Dispenduk Surabaya Akan Nonaktifkan Sementara NIK Gegara 48.420 Jiwa Belum Perekaman KTP-el

35
×

Dispenduk Surabaya Akan Nonaktifkan Sementara NIK Gegara 48.420 Jiwa Belum Perekaman KTP-el

Sebarkan artikel ini

Surabaya//suaraglobal.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh warga Surabaya yang usianya sudah 17 sampai 18 tahun ke atas.

Sampai dengan sekarang persentase warga yang mengurus atau melakukan wajib perekaman KTP-el sebanyak 99,68 persen. Sedangkan yang belum perekaman KTP-el jumlahnya sekitar 3 persen.

“Target kita di tahun 2025 100 persen warga harus sudah perekaman KTP-el. Kami mulai dari tahun 2024 sudah jemput bola, bahkan teman-teman camat dan lurah sudah membuat undangan supaya hadir di kecamatan atau kelurahan untuk perekaman KTP-el,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto dalam keteranganya diterima suaraglobal.co.id, Sabtu (26/4/2025).

Eddy mengungkapkan, sampai dengan hari ini, jumlah warga Surabaya yang belum perekaman KTP-el sebanyak 48.420 jiwa. Rata-rata yang belum perekaman KTP-el adalah warga yang usia telah 17 ke atas.

Maka dari itu, dalam waktu dekat Dispendukcapil Surabaya akan mengumumkan nama-nama warga yang belum melakukan perekaman KTP-el melalui situs disdukcapil.surabaya.go.id.

Nantinya, nama-nama yang belum melakukan perekaman KTP-el itu akan tertulis sesuai dengan alamatnya.

“Dalam melakukan percepatan perekaman KTP-el, kami akan menyampaikan informasi ini di website hari ini. Akan segera kami tampilkan by name by addres-nya, siapa yang belum melakukan perekaman, saya mohon kepada warga untuk segera melakukan perekaman,” jelasnya.

Eddy menyampaikan, warga bisa perekaman KTP-el melalui kantor kecamatan hingga sentral mal pelayanan publik (MPP) di Surabaya.

“Bisa di mal pelayanan publik (MPP) Joyoboyo, di Nambangan, dan Taman Cahaya serta di Siola,” ujarnya lagi.

Masih kata Eddy, bagi warga Surabaya yang belum mengurus KTP-el, namun berada di luar kota atau luar negeri, bisa mengurus di pelayanan publik kota yang ditinggali.

“Misalnya di Semarang, itu bisa datang ke kantor Dispendukcapil Semarang untuk melakukan perekaman, lalu kalau misalnya tinggal di luar negeri mereka bisa melakukan perekaman di kantor konsulat negara Republik Indonesia (RI) di negara tersebut, misal di Jepang itu di Tokyo, kalau Amerika di Washington. Jadi tidak ada alasan tidak melakukan perekaman KTP-el di tempat mereka tinggal,” paparnya.

Selain itu, Dispendukcapil Surabaya juga melayani perekaman KTP-el penduduk rentan, seperti lanjut usia (lansia), disabilitas, atau warga yang mengalami sakit keras. Jika ada warga dalam kategori tersebut, masyarakat bisa lapor ke kelurahan setempat untuk diteruskan ke kecamatan dan dispendukcapil.

“Kami setiap hari juga perekaman atau jemput bola ke sekolah SMA dan SMK, artinya beberapa fasilitas perekaman itu sudah kami fasilitasi semua. Maka dari itu, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak ada waktu untuk melakukan perekaman,” terangnya.

Eddy menegaskan, apabila ada warga yang usianya 18 tahun ke atas, namun tidak perekaman KTP-el dalam waktu seminggu ke depan, maka dispendukcapil akan menonaktifkan sementara NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan.

NIK tersebut akan dinonaktifkan sampai warga yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke tempat pelayanan yang telah ditentukan tersebut.

Selain itu, bagi warga yang usianya 17 tahun ke atas, dispendukcapil memberi waktu selama tiga bulan untuk datang ke tempat perekaman KTP-el.

“Setelah tiga bulan sejak tanggal lahirnya itu mereka tidak melakukan perekaman, itu NIK-nya kami nonaktifkan sementara. Harapannya adalah agar mereka segera datang ke unit-unit pelayan, agar perekaman KTP-el kami 100 persen,” tegasnya.

Eddy memastikan, dispendukcapil telah menyiapkan blanko sebanyak 48.420 untuk perekaman KTP-el di Kota Surabaya. Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Surabaya yang usianya telah 17 ke atas untuk segera melakukan perekaman KTP-el.

“Setelah perekaman, oleh petugas langsung dilakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi yang memiliki ponsel. Blanko KTP kami cukup untuk melakukan perekaman dan pencetakan,” imbuhnya.

Eddy menambahkan, dengan adanya perekaman ini mempercepat Surabaya menuju kota dunia dan smart city. Karena menurutnya, jika semua warga Surabaya telah melakukan perekaman KTP-el dan IKD, akan memudahkan pemerintah dalam melakukan manajemen kependudukan baik lokal, regional, maupun nasional.

“Sehingga kita akan bisa melihat dan memetakan penduduk Surabaya itu persebarannya di Indonesia itu seperti apa. Karena tidak menutup kemungkinan, penduduk ber-KTP Surabaya juga tinggal di luar kota Surabaya,” pungkasnya. (vfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *