Kriminal

Kembali Mafia Tanah Ex Anggota Polri Syamsurizal Baro Menunjukkan Kebrutalannya

59
×

Kembali Mafia Tanah Ex Anggota Polri Syamsurizal Baro Menunjukkan Kebrutalannya

Sebarkan artikel ini

Kampar//suaraglobal.co.id Senin 28 April 2025.

Meskipun SB sudah tahu bahwa tanah yang dirampasnya dari masyarakat jalan Garuda Sakti km 8 sekarang dalam pengurusan pemerintah pusat, sang mafia tanah legendaris Riau itu masih nekat menyuruh preman mendirikan pondok untuk kegiatan di atas tanah tersebut.

Seperti berita suaraglobal.co.id sebelumnya, bahwa dalam BAP PN Bangkinang yang memenangkan SB, tertulis kesaksian bahwa tanah tersebut awalnya adalah milik Umar Suro, Kemudian Umar Suro menjual kepada Hakim Tinggi Rosmala Sitorus, Rosmala Sitorus menjual kepada Johan, Johan menjual kepada Syamsurizal.

Ini adalah kesaksian palsu yang kebenarannya tidak pernah dibuktikan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, sebab Rosmala Sitorus mengaku secara lisan dan tulisan tidak pernah membeli tanah dari Umar Suro, lalu menjualnya kepada Johan, demikian juga dengan Johan, mengaku secara lisan tidak pernah memiliki tanah di Garuda Sakti dan tidak pernah menjual tanah kepada Syamsurizal.

Dalam hal ini diduga kuat SB memberikan suap kepada BPN Kampar, untuk menerbitkan SHM atas tanah tersebut, juga diduga memberi suap kepada PN Bangkinang, sehingga PN Bangkinang tidak pernah menghadirkan Johan untuk mempertanyakan kebenaran kesaksian tersebut, sehingga PN Bangkinang membuat keputusan hanya berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan bukti yang benar.

Atas dasar itu, masyarakat Garuda Sakti km 8 yang menjadi korban eksekusi, akibat ulah mafia tanah tersebut, melalui Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) telah membuat laporan kepada pemerintah pusat, termasuk surat permohonan pembatalan SHM yang di miliki oleh SB.

Selain kepada Kementerian ATR BPN yang paling berkompeten untuk hal ini, surat dari masyarakat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Satgas pemberantasan mafia Tanah, Dirjen sengketa tanah, juga kepada Komisi 3 DPR RI.

Untuk saat ini, setelah surat masyarakat masuk ke Kementerian ATR BPN, dan juga permintaan kelengkapan berkas yang sudah dipenuhi, jawaban dari kementerian terkait baik melalui Email maupun WhatsApp, bahwa masyarakat disuruh untuk bersabar menunggu, pembatalan SHM atas nama SB tersebut sedang dalam proses dan tindak lanjut.

“Kami masyarakat Garuda Sakti km 8 berharap, supaya pemerintah pusat terutama Mahkamah Agung dan Kementerian ATR BPN serius memperhatikan masalah ini, berantas mafia tanah, bukan hanya omon omon doang”, ucap Salah satu warga.

Selain itu, karena masalah tentang tanah tersebut masih sedang berjalan, pimpinan BPR-RI pusat dan daerah Riau, meminta kepada pemerintah Riau, Kampar, Tapung, Karya Indah, supaya sebelum ada penyelesaian, agar melarang siapapun untuk membuat kegiatan diatas tanah tersebut.

S S T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *