Jakarta // suaraglobal.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (30/4) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.
Jokowi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik cokelat berlengan panjang. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, salah satunya Yakup Hasibuan. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Jokowi langsung memasuki ruang SPKT. Sekitar 20 menit kemudian, ia keluar dari ruangan dan hanya melambaikan tangan kepada wartawan yang menunggu.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, laporan tersebut dibuat atas dasar tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik Jokowi sebagai tokoh publik. Yakup Hasibuan menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi hukum atas berbagai informasi yang telah beredar luas di media sosial maupun ruang publik.
Sebelumnya, pada 25 April 2025, relawan Jokowi juga telah melaporkan kasus serupa ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2712/IV/2025. Tiga orang disebut sebagai terlapor dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa).
Tindakan Jokowi ini dilakukan di tengah bergulirnya kembali isu keaslian ijazahnya, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang perdana telah digelar pada 24 April lalu.
Langkah hukum ini menegaskan keseriusan Jokowi dalam menanggapi isu tersebut serta menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan polemik secara konstitusional.
( Red ).