Lamongan//suaraglobal.co.id
Pada hari ini Rabu 30 April 2025 atas nama Perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan melaporkan unggahan vidio Mubin ke Polres Lamongan
Pelaporan yang ditanda tangani oleh Rohmat, S.P, (Roy) dari Media BeritaCakrawala, selaku Kordinator Wartawan Lamongan, Ashari dari Media Suara Publik, Irawan dari Media Roda Informasi, Sukadi, S.H dari LSM HJM, Indah Pitono dari LSM Ilham Nusantara mendapat support dan pengawalan dari LSM Aliansi Alam bersatu secara bersama – sama melaporkan unggahan vidio Mubin ke Polres Lamongan
Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan yang ditandatangani oleh Sukadi, S.H, dengan perkara beberapa item yang salah satunya dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap LSM dan media melalui elektronik
Dalam materi surat pengaduan dan laporan ini, Perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan kepada Kapolres Lamongan terkait beredarnya unggahan vidio yang viral di Medsos atas nama Mubin.
“Dimana vidio tersebut, menyudutkan marwah Media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Serta Aparat Penegak Hukum ( APH) yang dikatakan sebagai pengganggu Program Pembangunan.” kata Roy.
“Padahal Media berfungsi sebagai pengawas pemerintah yang independen. Investigasi dan laporan media sering kali mengungkapkan tindakan penyimpangan atau ketidakberesan yang tidak terjangkau oleh pengawasan formal, seperti kasus korupsi di berbagai Instansi Pemerintah menunjukkan bagaimana media dapat menjalankan peran penting dalam mengungkapkan kebenaran dan memaksa Pemerintah untuk bertanggungjawab.” Imbuhnya.
Di era informasi yang serba cepat ini, hubungan antara kekuasaan pemerintah dan media massa menjadi semakin kompleks dan penting, Media massa sebagai salah satu pilar demokrasi dan alat penyebaran informasi, memiliki peran yang krusial.
“Selain itu, peran Media sangatlah penting dalam sistem demokrasi, dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang terinformasi. Media berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan, tindakan, dan isu-isu penting disampaikan secara transparan.” ucapnya.
“Tak hanya itu, media massa, maupun online berperan sebagai pengawas, mengkritisi dan mengungkapkan penyimpangan atau korupsi di dalam pemerintahan.” tuturnya.
Oleh karena itu, adanya unggahan vidio atas nama Mubin tersebut, sangat provokatif, meresahkan dan merendahkan atau menyudutkan Media dan LSM serta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian khususnya Penyidik Polres Lamongan.
“Unggahan vidio dan ajakan untuk refleksi ke Polres Lamongan itu merupakan ajakan yang provokatif biarpun batal dilaksanakan, tapi narasi ajakan itu membuat keresahan di masyarakat” ujar Roy
“Kami dari perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan kepada Kapolres Lamongan melalui Kasatreskrim segera memanggil yang mengunggah vidio yang viral atas nama Mubin untuk mempertanggungjawabkan vidio unggahannya tersebut. Agar tidak menjadi kegaduhan baik dikalangan seluruh Media, LSM, dan masyarakat umum serta tidak ada lagi oknum baik secara pribadi maupun kelembagaan dengan mudah mengunggah Vidio yang mendiskriditkan lembaga lain dan menciptakan ujaran kebencian, pungkasnya (CW/Ry/red)