Berita

Kapan Kasus Dugaan Korupsi PTSL Desa Sidokepung Naik Penyidikan

43
×

Kapan Kasus Dugaan Korupsi PTSL Desa Sidokepung Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kasus dugaan korupsi program PTSL desa Sidokepung kecamatan Buduran terus bergulir di Tipidkor Polresta Sidoarjo. Penanganan kasus ini yang terbilang cukup lama dan menjadi sorotan publik. Untuk itu seharusnya kasus ini menjadikan aparat kepolisian untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak pihak yang berperkara.

Proses penanganan kasus dugaan korupsi PTSL desa Sidokepung kecamatan Buduran sudah memasuki bulan ke 16. Dalam rentang waktu yang cukup lama, Penyelidik/Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo belum berhasil menemukan satupun tersangka. Dari informasi penyelidik/ penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo yang di terima Hj Elly Wahyuningtiyas SH MPsi melalui SP2HP tertanggal 21/4/2025, belum menunjukkan tanda peningkatan status dalam proses penyelidikan dugaan korupsi PTSL yang ia laporan pada 5/1/2024 tahun lalu.

Hj Elly Wahyuningtiyas SH MPsi, korban sekaligus pelapor dugaan korupsi program PTSL Desa Sidokepung tahun 2023
Hj Elly Wahyuningtiyas SH MPsi, korban sekaligus pelapor dugaan korupsi program PTSL Desa Sidokepung tahun 2023

Hj Elly Wahyuningtiyas SH MPsi selaku pelapor dan juga korban dugaan pungli PTSL desa Sidokepung dan juga korban dugaan penggelapan dokumen dalam jabatan, sehingga berkas dokumen permohonan sertifikasi tanahnya bersama 94 warga yang lain tidak dapat diproses. Ditemui setelah mendatangi Mapolresta Sidoarjo Rabu siang 30/4/2025, Hj Elly Wahyuningtiyas SH MPsi mengatakan bahwa dirinya kembali mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan/penyidikan terkait kasus yang ia laporkan.

“Saya ke Unit Tipidkor lagi untuk menanyakan hasil perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang saya laporkan,” ujarnya.

Karena merasa kurang paham terkait SP2HP yang dia terima, dirinya pun langsung mendapatkan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk minta penjelasan. Dari informasi yang dia dapatkan dari salah satu Penyelidik/Penyidik bahwa setelah pemeriksaan pihak BPN, akan dilakukan gelar perkara.

“Saya diterima oleh Ipda Erwin dan beliaunya menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan pihak BPN akan dilakukan gelar perkara,” ungkap Purnawirawan AKBP Elly Wahyuningtiyas  SH MPsi.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan pungli PTSL dan dugaan penggelap dokumen dalam jabatan juga menyeret ES mantan kepala desa Sidokepung kecamatan Buduran yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Sidoarjo. ES menjabat sebagai Kepala Desa Sidokepung pada saat program ini bergulir pada tahun 2023. Sebagai Kepala Desa Sidokepung pada saat itu, tentunya ES punya kewenangan yang cukup besar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa memiliki kewenangan sebagai anggota panitia ajudikasi dan sebagai pihak yang mengetahui data fisik dan yuridis bidang-bidang tanah di desa. Ia juga bertugas mensosialisasikan pentingnya pendaftaran tanah, memeriksa legalitas kepemilikan tanah warga, dan memberikan surat keterangan tanah.

 

Beberapa kewenangan Kepala Desa dalam PTSL. Kepala Desa berperan dalam panitia ajudikasi yang dibentuk untuk membantu petugas ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di desa. Kepala Desa dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi tanah di wilayahnya, baik dari sisi fisik maupun data yuridis (misalnya, surat waris, surat pernyataan penguasaan fisik). Kepala Desa bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memberikan data yang akurat tentang kepemilikan tanah masyarakat kepada panitia ajudikasi.

 

Dalam pelaksanaan PTSL, Kepala Desa juga berperan dalam menegakkan hukum terkait kepemilikan tanah, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan kepastian hukum. Kepala Desa memantau jalannya pelaksanaan PTSL di wilayahnya, memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur, dan mencegah terjadinya pungutan liar (pungli). Kepala Desa dapat membantu menghimpun permohonan PTSL dari masyarakat dan menyerahkannya ke panitia pelaksana. Kepala Desa bertanggung jawab mengawasi kerja panitia pelaksana PTSL, termasuk pengelolaan anggaran yang bersumber dari masyarakat penerima kegiatan PTSL. Kepala Desa memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan PTSL, misalnya dengan menyiapkan dokumen pendukung atau membantu masyarakat dalam menyiapkan persyaratan.Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan yang membenarkan kepemilikan tanah masyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bukannya menjalankan semua kewenangannya sebagai Kepala Desa dengan baik, ES justru diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam program PTSL di desanya yang berlangsung pada tahun 2023. Program PTSL diatur dalam peraturan menteri ATR/BPN no 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *