Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor rusaknya lingkungan yang akan berdampak pada makhluk hidup di sekitarnya. Sumber pencemaran lingkungan diantaranya berasal dari air, tanah, dan udara. Salah satu faktor pencemaran tersebut disebabkan oleh limbah yang berasal dari industri.
Seperti yang terjadi di wilayah Desa Gedangrowo kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo, yang dijadikan tempat pembuangan limbah padat industri. Dari penelusuran tim suaraglobal.co.id, limbah tersebut dikirim dari salah satu pabrik kertas yang ada di wilayah Ngoro Mojokerto yang ditengarai milik PT Mega Surya Eratama.
Sementara itu Siswanta HRD PT Mega Surya Eratama enggan berkomentar saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp. Chat dari Media suaraglobal.co.id hanya dibaca saja. Padahal saat dikonfirmasi pada hari Sabtu 26/4/2025 yang bersangkutan (Siswanta red) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan limbah padat dari perusahaannya.
Di sisi lain Slamet, Kepala Desa Gedangrowo kecamatan Prambon membenarkan bahwa kemarin,30/4/2025 ada kiriman limbah padat industri di wilayah desanya, namun dirinya tidak tahu asal limbah padat industri tersebut berasal. ” Kemarin saya dapat info kalau ada pengiriman sampah dari pabrik, tapi saya kurang tahu dari pabrik mana sampah itu berasal.” Ujar Kepala Desa Gedangrowo.

Menurut undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Para pelaku yang melakukan pengelolaan limbah tanpa izin bisa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 102 undang undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan bagi pelaku dumping (pembuangan red) limbah tanpa izin ke media lingkungan dapat di sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104 undang undang no 32 tahun 2009. (NK)