Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan PT. Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO seakan tidak pernah lepas dari kontroversi dan saling gugat menggugat ke pengadilan.
Semenjak kontrak perjanjian kerjasama (PKs) pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus ditandatangani antara Pemkab Sidoarjo dengan PT. ISS-KSO pada tanggal 25 April 2022 lalu, sudah terjadi saling gugat antara keduanya di ranah pengadilan.
Didalam PKs itu, ada sebanyak 359 titik parkir yang harus dikelola oleh PT. ISS-KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp 32.090.000.000,- setiap tahunnya.
Namun ditengah perjalanan, PT. ISS-KSO tidak mau membayar dari hasil pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus ke Kas Daerah (Kasda) Sidoarjo dengan alasan jumlah titik parkir dilapangan tidak sama dengan jumlah titik parkir yang tertera didalam PKs.
Karena tidak mau membayar ke Kasda, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memutus kontrak PKs pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus dengan PT. ISS-KSO dengan nomor surat : 551/1/438.5.13/2023 pada bulan Januari 2023 lalu.
Kemudian, disepakati untuk dilakukan addendum pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus antara Pemkab Sidoarjo dengan PT. ISS-KSO pada bulan Desember 2023 lalu yang merubah jumlah titik parkir dari 359 menjadi 87 titik parkir.

PT. ISS-KSO memiliki kewajiban membayar ke Kasda Sidoarjo sebesar Rp 6,6 Milyar setiap tahunnya. Dan pada akhir tahun 2023 itu, PT. ISS-KSO telah membayar kewajibannya dengan membayar Rp 6,6 Milyar ke Kasda Sidoarjo setelah terjadinya mediasi yang dilakukan oleh kejaksaan selaku pengacara negara.
Akan tetapi, mulai bulan Januari 2024 hingga April 2025 ini. PT. ISS-KSO belum menunaikan kewajibannya atau tidak membayar ke Kasda Sidoarjo, sehingga terjadi lagi saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo antara PT. ISS-KSO dengan Dishub Sidoarjo.
Melihat polemik pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus antara Dishub dengan PT. ISS-KSO membuat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo berteriak lantang.
“Dishub (Sidoarjo, red) harus tegas terhadap PT. ISS-KSO agar segera membayar kewajibannya, sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujar H. Bambang Pujianto, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo.
Karena, aksi saling gugat antara Dishub Sidoarjo dengan PT. ISS-KSO akan memakan waktu yang cukup panjang sehingga potensi kehilangan PAD dari sektor parkir cukup besar.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap PT. ISS-KSO lebih pro aktif untuk memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran ke Kasda, karena retribusi parkir itu menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.
Tidak hanya itu saja, Bambang Pujianto juga meminta kepada Dishub Sidoarjo untuk melakukan penghitungan ulang terhadap titik-titik parkir yang berada diluar atau yang tidak dikerjasamakan dengan PT. ISS-KSO.
“Kemudian yang diluar 87 titik parkir, Dishub Sidoarjo hendaknya melakukan pengelolaan titik-titik parkir tersebut. Karena, itu juga menjadi salah satu potensi PAD melalu parkir,” ujarnya.
H. Sullamul Hadi Nurmawan, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Sullamul Hadi Nurmawan, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo yang meminta Dishub Sidoarjo berani bersikap tegas terhadap PT. ISS-KSO agar memenuhi kewajibannya dengan membayar ke Kasda Sidoarjo.
“Sama, Dishub (Sidoarjo, red) harus tegas agar PT. ISS-KSO mau membayar kewajibannya dari bagi hasil pengelolaan parkir,” sampainya.
Pria yang akrab disapa Gus Wawan itu juga meminta kepada Dishub Sidoarjo untuk memaksimalkan pengelolaan titik-titik parkir yang diluar kerjasama dengan PT. ISS-KSO.
Apalagi, pada tahun 2025 ini sudah dianggarkan sebesar Rp 10 Milyar untuk pengadaan karcis parkir serta gaji juru parkir (jukir) dan perlengkapannya sebesar Rp 3 Milyar.
“Target pendapatan (PAD, red) dari retribusi pelayanan parkir pada tahun 2025 ini sebesar Rp 25 Milyar,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Supriyono, Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo.
Lebih tegas lagi justru dilontarkan oleh Supriyono, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo yang meminta Dishub Sidoarjo untuk mengambil alih lahan atau titik-titik parkir yang kini sedang dikuasai atau dikelola oleh PT. ISS-KSO.
Menurut Supriyono SH MH bahwa dengan pengambil alihan atau penguasaan pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus oleh Dishub Sidoarjo dari PT. ISS-KSO, maka PAD Sidoarjo dari sektor parkir bisa diselamatkan.
“Saya sarankan, Dishub (Sidoarjo, red) untuk segera menguasai lahan parkir. Kalau mereka (PT. ISS-KSO, red) melakukan gugatan, ya kita layani,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong Dishub Sidoarjo untuk melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan PT. ISS-KSO ke kepolisian. Karena sudah diputus kontraknya, PT. ISS-KSO masih melakukan pungutan kepada masyarakat pengguna parkir.
“Sudah ada pelanggaran kesepakatan, kok tidak diambil langkah hukum. Sebagai anggota Komisi B, saya menyarankan agar dilaporkan ke polisi. Karena sudah putus kontrak, kok mereka masih mengelola lahan parkir. Itu bisa pungli!,” terangnya.
Anggota DPRD Sidoarjo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 3 (Prambon, Tulangan, Krembung dan Wonoayu) itu merasa heran dengan sikap Dishub Sidoarjo yang kurang tegas terhadap PT. ISS-KSO.
Karena hingga kini masih menguasai serta mengelola lahan parkir tepi jalan dan lokasi khusus, meskipun kontrak kerjasamanya sudah diputus.
Disisi lain, Pemkab Sidoarjo sedang getol-getolnya melakukan operasi kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan, untuk menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo.
“Pendapatan dari sektor parkir ini cukup besar loh! Kenapa tidak dimaksimalkan? Kok sekarang, malah para penunggak pajak kendaraan bermotor yang dikejar-kejar, sedangkan potensi pendapatan dari tunggakan setoran parkir sudah jelas di depan mata tidak dieksekusi.” pungkasnya. (NK)