Daerah

Benarkah Ada Intervensi Politik Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PTSL Desa Sidokepung

53
×

Benarkah Ada Intervensi Politik Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PTSL Desa Sidokepung

Sebarkan artikel ini
H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi bersama warga desa Sidokepung yang lain (Agung red) saat mendatangi kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo
H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi bersama warga desa Sidokepung yang lain (Agung red) saat mendatangi kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Hingga memasuki bulan ke 17, kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penggelapan dokumen dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang oleh ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran yang dilaporkan warga belum juga menemui titik terang. Sebagaimana telah diberitakan oleh suaraglobal.co.id sebelumnya bahwa ES (mantan Kades Sidokepung), perangkat desa dan panitia PTSL Sidokepung tahun 2023 dilaporkan oleh Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi bersama puluhan warga lainnya ke Kepolisian Resor (Polresta) Sidoarjo pada awal Januari 2024 lalu.

Lamanya penanganan kasus dugaan korupsi PTSL yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD kabupaten Sidoarjo itupun banyak menimbulkan berbagai macam spekulasi di masyarakat. Adanya dugaan intervensi politik dari “orang kuat” di Sidoarjo pun menjadi salah satu isu yang diperbincangkan di kalangan masyarakat Desa Sidokepung kecamatan Buduran. Hal itupun bukan tanpa alasan, pasalnya ES salah satu terlapor dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan dokumen dalam jabatan dalam program PTSL desa Sidokepung tahun 2023, adalah orang yang dikenal masyarakat dekat dengan kekuasaan.

H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi selaku korban sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi PTSL desa Sidokepung pun menanggapi isu tersebut dengan dingin, pasalnya dirinya tidak begitu memperhatikan isu semacam itu. Dirinya pun akan tetap mengawal kasus ini, dan meyakini bahwa institusi yang pernah membesarkannya tersebut akan bekerja profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak lain. ” Saya tidak peduli isu itu, Saya akan terus mengawal kasus ini dan Saya yakin kepolisian akan bekerja profesional,” ujarnya.

Bagi H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi, justru dengan isu yang berkembang dimasyarakat itu, akan menjadi ujian dan pembuktian bagi para Penyelidik/Penyidik untuk bisa menunjukan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

” Justru menurut Saya, isu tersebut bisa dijadikan oleh Penyelidik/ Penyidik untuk membuktikan kepada publik bahwa kepolisian akan selalu bekerja profesional.” Pungkas purnawirawan Polwan AKBP Elly Wahyuningtiyas SH MPsi.

Dalam pelaksanaan program PTSL, Kades memiliki kewenangan sebagai anggota panitia ajudikasi dan sebagai pihak yang mengetahui data fisik dan yuridis bidang-bidang tanah di desa. Ia juga bertugas mensosialisasikan pentingnya pendaftaran tanah, memeriksa legalitas kepemilikan tanah warga, dan memberikan surat keterangan tanah.
Beberapa kewenangan Kades dalam PTSL adalah berperan dalam panitia ajudikasi yang dibentuk untuk membantu petugas Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di desa. Kades dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi tanah di wilayahnya, baik dari sisi fisik maupun data yuridis, misalnya, surat waris, surat pernyataan penguasaan fisik. Kades bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memberikan data yang akurat tentang kepemilikan tanah masyarakat kepada panitia ajudikasi.
Dalam pelaksanaan PTSL, Kades juga berperan dalam menegakkan hukum terkait kepemilikan tanah, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan kepastian hukum. Kades memantau jalannya pelaksanaan PTSL di wilayahnya, memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan mencegah terjadinya pungli. Kades dapat membantu menghimpun permohonan PTSL dari masyarakat dan menyerahkannya ke panitia pelaksana. Kades bertanggung jawab mengawasi kerja panitia pelaksana PTSL, termasuk pengelolaan anggaran yang bersumber dari masyarakat penerima kegiatan PTSL. Kades memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan PTSL, misalnya dengan menyiapkan dokumen pendukung atau membantu masyarakat dalam menyiapkan persyaratan.Kades memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan yang membenarkan kepemilikan tanah masyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *