Jember//suaraglobal.co.id
Selasa 13 Mei 2025
Sat Reskrim Polres Jember berhasil mengungkap beberapa tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Jember.
Press Conference di gelar di kantor Polres Jember dan di pimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra, S.H., S.I.K., M.Si. beserta jajarannya.
Hal pertama yakni mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan, yang kedua ungkap kasus tindak pidana pengadaan kendaraan bermotor, ketiga ungkap kasus pencurian atau jambret, keempat kasus pencabulan anak dan yang kelima adalah kasus pelanggaran.
Dimulai dengan kasus yang pertama yakni kasus pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Untuk kasus tindak pidana ini pengguna adalah saudara S alias Pa umur 50 tahun pekerjaan petani alamat Dusun Paci desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Tersangka dari kasus ini ada empat orang, yang pertama adalah pelaku utama, otak dari perencanaan yakni saudara My alias Enzim usia 70 tahun pekerjaan petani yang kedua saudara SB usia 35 tahun pekerjaan wiraswasta.
Mereka adalah anak dari saudara Ende,
pelaku utama dalam kasus ini, ketiga adalah saudara FR usia 30 tahun pekerjaan wiraswasta, keempat saudara Esa usia 40 tahun pekerjaan wiraswasta.
Semua pelaku yang disebutkan belakangan adalah berperan merencanakan dan mengikuti kegiatan korban selama satu tahun.
Adapun yang menjadi motif dari pelaku utama Nyin atau MJ ini di karenakan dari rasa sakit hati. Kemudian timbul inginan untuk merendam kepada korban Pa.
Karena sebelumnya anak dari pelaku ini yang bernama FB, yang ikut serta dalam kasus pembunuhan ini telah dianiaya oleh anak korban yang bernama F dengan cara dibacok dengan menggunakan senjata tajam.
Dan untuk hal ini sudah di proses hukum oleh Polsek Sumberbaru.
Dari keempat tersangka ini dikenakan pasal persangkaan yakni pasal 340 berpikir 338 subsidi dan 170 ayat 1 2 3 subsider 351 ke-3, dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Keempat tersangka sempat kabur bekerja ke luar negeri.
Kemudian dari ke empat tersangka ini, dua diantaranya pulang ke Indonesia. Dan tim Satria Simpor Jember mendapat informasi yang bersangkutan pulang ke Jember di karenakan ada keperluan keluarga. Akhirnya tim Satria Simpor berhasil menangkap ke dua tersangka.
Sedangkan untuk yang lainnya masih menjadi DPO.
Namun dengan tertangkapnya kedua pelaku akan menjadi pintu bagi kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian kedua tersangka lainnya.
Supaya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk saat ini Polres Jember telah mengamankan dua orang pelaku yaitu pelaku SD dan Sa. Mereka ikut serta dalam melaksanakan pembunuhan yang direncanakan oleh MJ sebagai pelaku dan dalang dari perencanaan pembunuhan ini. Untuk hubungan antara pelaku utama dengan para peserta lainnya adalah hubungan keluarga. Vlog, 4 celurit dan pakaian korban merupakan barang bukti bagi kepolisian.
Maria