Daerah

Kenapa Kejari Sidoarjo Tumpul Saat Menangani Kasus Dugaan Korupsi Di OPD

88
×

Kenapa Kejari Sidoarjo Tumpul Saat Menangani Kasus Dugaan Korupsi Di OPD

Sebarkan artikel ini
Ketua umum LSM GERAH bersama Ketua Harian saat di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Ketua umum LSM GERAH bersama Ketua Harian saat di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh LSM GERAH terkait proyek pembangunan taman bahu jalan yang dikerjakan oleh PT Tirta Amarta Anugerah dengan SPK nomor 027/PA/11.10.04/438.5.11/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.236.033.379 sudah masuk bulan ke 7 sejak dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Oktober 2024 lalu. Dari kurun waktu 7 bulan tersebut, pihak pelapor belum juga mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Sidoarjo tersebut.

Jim Darwin Hutabarat, Ketua umum LSM GERAH mendorong agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah kabupaten Sidoarjo. Jim Darwin Hutabarat juga meminta agar penyidik pidsus Kejari Sidoarjo untuk memberikan informasi yang cukup kepada pelapor. Informasi tersebut bisa berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP merupakan hak bagi pelapor untuk mendapatkan informasi penanganan kasus yang dilaporkan dan dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala” jelas Ketua umum LSM GERAH kepada awak media.

Ketua umum LSM GERAH tersebut juga menyampaikan bahwa, jangan sampai ada stigma negatif di masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di Sidoarjo. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri cukup aktif melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dari beberapa kasus korupsi yang berhasil di ungkap kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kurun waktu tahun 2024 sampai pertengahan 2025, Penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan puluhan tersangka dan sebagian sudah di bawa ke pengadilan Tipidkor. Semua kasus korupsi yang berhasil diungkap pihak Kejari Sidoarjo masih kasus korupsi di level pemerintah Desa.

“Jangan sampai ada stigma negatif di masyarakat bahwa, Kejari Sidoarjo sangat tajam saat menangani kasus di tingkat desa tapi tumpul saat menangani kasus korupsi di OPD,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa LSM GERAH sudah menyampaikan semua indikator dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek pembangunan taman bahu jalan oleh DLHK dan juga dokumen berita acara rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) dan diikuti oleh pihak pihak terkait, diduga kuat adanya dugaan konspirasi atau pemufakatan jahat oleh pihak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Publik juga berharap semangat perang melawan korupsi yang digaungkan oleh presiden Prabowo Subianto serta perintah Jaksa Agung Republik Indonesia agar jajarannya tegas dalam penindakan kasus korupsi dan tidak ada jajaran kejaksaan yang bermain proyek tentunya wajib dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Masyarakat juga sangat mendukung komitmen antikorupsi yang dicanangkan Bupati Sidoarjo untuk Sidoarjo yang lebih baik dan berharap agar Bupati Sidoarjo juga konsisten dan tidak segan segan menindak bawahannya yang tidak bekerja profesional dan terlibat dalam dugaan hengki pengki dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. (NK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *