Daerah

Koperasi Merah Putih Desa Randegan Untuk Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Masyarakat

25
×

Koperasi Merah Putih Desa Randegan Untuk Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih desa Randegan di pendopo kantor desa Jum'at 16/5/2025

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pemerintah Desa Randegan kecamatan Tanggulangin melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdessus) dengan agenda pembentukan Koperasi Merah Putih. Guna mengimplementasikan instruksi presiden (inpres) no 9 tahun 2025 Muchamad Samsoel Halim, Kepala Desa Randegan kecamatan Tanggulangin melakukan pembentukan sekaligus pengisian kepengurusan koperasi merah putih yang digelar di pendopo kantor desa pada Jum’at malam 16/5/2025.

Selain menjalankan instruksi presiden, Muchamad Samsoel Halim berharap koperasi merah putih yang terbentuk bisa membawa banyak manfaat bagi warganya terutama bisa berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desanya.

“Tujuan dibentuknya koperasi merah putih desa ini adalah untuk memberdayakan masyarakat desa. Melalui usaha bersama, mengoptimalkan potensi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi serta sosial. Selain itu Koperasi Merah Putih kedepannya dapat meningkatkan ekonomi desa yang mandiri, efisien, dan berdaya saing, serta menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal desa,” terangnya.

Muchamad Samsoel Halim, yang juga berlatar belakang seorang pengusaha tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada lembaga desa dan tokoh masyarakat yang mendukung sehingga bisa terbentuk koperasi merah putih di desa Randegan. ” Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh lembaga desa dan tokoh masyarakat desa Randegan, karena dukungan mereka semua malam ini sudah terbentuk koperasi merah putih di desa kami,” ucap Kades Randegan periode 2021-2029.

Pengurus dan pengawas koperasi merah putih desa Randegan kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo

Tujuan koperasi merah putih sebagai yang tertuang dalam instruksi, presiden adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Memperkuat ketahanan pangan nasional, menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal desa, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi, memperbaiki tata niaga hasil pertanian,.meningkatkan inklusi keuangan, dan mengoptimalkan potensi desa.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *