Berita

Bukti Transfer Dugaan Pungli dalam Program PTSL Diterima Ketua Panitia “Udang” di Desa Gumulan Kesamben Jombang

243
×

Bukti Transfer Dugaan Pungli dalam Program PTSL Diterima Ketua Panitia “Udang” di Desa Gumulan Kesamben Jombang

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, semakin menguat. Tim redaksi suaraglobal.co.id memperoleh dokumen bukti transfer kepada Ketua Panitia PTSL, yang diketahui bernama Udang, sebagai bagian dari aliran dana dari warga peserta program.

Bukti transfer tersebut menambah daftar panjang keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan program. Sejumlah warga menyatakan telah membayar biaya hingga Rp 2,5 juta agar bisa mengikuti program PTSL—yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan biaya terjangkau, bahkan gratis bagi kategori tertentu.

“Sebagian dari pembayaran dilakukan secara tunai, dan yang ditransfer sebesar Rp 1,5 juta. Tapi, kami tidak menerima kwitansi atau bukti penerimaan apa pun dari Udang,” ujar salah satu warga kepada tim redaksi.

Ironisnya, meski pembayaran dilakukan sejak awal tahun 2024, banyak warga mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang dijanjikan. Hal ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Udang membenarkan bahwa dirinya memang meminta sejumlah uang kepada warga. Ia beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional panitia. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kemarahan dari warga yang menilai tindakan tersebut telah menyalahi aturan dan mencoreng integritas program pemerintah.

“Program ini seharusnya membantu masyarakat, bukan malah memberatkan dan menyusahkan. Kalau pungutan seperti ini dibenarkan, lalu di mana letak keadilan dan transparansinya?” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Merespons situasi tersebut, sejumlah warga menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), guna mendorong proses hukum dan memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi suaraglobal.co.id masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Gumulan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.

Masyarakat berharap aparat hukum segera turun tangan, menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat, serta mengembalikan marwah program PTSL sebagai bentuk layanan publik yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Respon (3)

  1. Sebetulnya banyak penyimpangan yg di lakukan unsur panitia..termasuk tidak adanya tapal batas/patok tanah, yg sharusnya patok itu di buatkan panitia,,, yg ada justru pemilik tanah di suruh membuat patok ala kadarnya ada yg dri kayu dan bambu,,,,, ueedaaan tenan, banyak warga ingin melaporkan kejadian trsebut tetapi rata rata.. Warga tak berani karena takut di diskualifikasi dan di intimidasi (di pojokkan) tetapi juga ada beberapa warga yg diam dgn pungutan yg melebihi yg di tentukan, warga yg dengan dalih karena klau buat sendiri juga mahal, jadi masih habis nya RP 600.000 ATAU 1.500.000 BAHKAN 2.500.00P PUN MEREKA DIAM.. TERKECUALI DI KUMPULKAN KEMBALI DAN MEREKA DI TANYA OLEH PIHAK PIHAK YG BERWENANG, CONTOH KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN ATAU DARI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TURUN TANGAN..PASTI WARGA BANYAK UG MENGAKU BERAPA BESARAN NILAI PEM BA YARAN YG SDH DI BAYARKAN KE PANITIA..!! SEKIAN TKS.

  2. Aparat terkait/yg berwenang dinilai kurang responsif,,, apalagi kalau menyangkut beberapa pihak pejabat, karena dulu dan sampai sekarang masih ada berita tentang pungli bansos minyak goreng,bahkan oknum perangkat yg terkait merasa bangga karena di bantu oleh salah satu LBH. DAN PROSES PUNGLI MASIH DI TANGGUH KAN DAN BELUM ADA PROSES LANJUTAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *