Daerah

Nama Kepala Bappeda Sidoarjo Disebut Dalam Surat Dakwaan JPU Kasus Korupsi Rusunawa Tambak Sawah

157
×

Nama Kepala Bappeda Sidoarjo Disebut Dalam Surat Dakwaan JPU Kasus Korupsi Rusunawa Tambak Sawah

Sebarkan artikel ini
Imam Fauzi Kepala Desa Tambak Sawah non aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Rusunawa

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Ada nama Kepala Bappeda kabupaten Sidoarjo D. Heri Soesanto SH MH yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah. Selain mengungkapkan adanya fakta perbuatan dari para terdakwa selaku tim pengelola kegiatan, dalam surat dakwaan juga mengungkap adanya fakta keterlibatan dari pihak Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo selaku pengguna barang yang tidak melaksanakan fungsinya secara benar dalam pengelolaan aset barang milik daerah berupa Rusunawa dalam kurun waktu tahun 2008 – 2022.

 

Selain Dr. Heri Soesanto SH MH yang pernah menjabat plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Sidoarjo pada tahun 2022, JPU juga menyebut mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, yakni Ir. Sulaksono menjabat periode 2008 – 2011, dan periode 2018-2021, Dwijo Prawiro periode 2012-2014, Agoes Boedi Tjahjono periode 2015-2017.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo secara garis besar menyebutkan bahwa kepala dinas mulai tahun 2008 s/d tahun 2022 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku kepala dinas yang bertanggungjawab sebagai pengguna barang.

 

Sementara itu secara terpisah Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan dan menangani kasus tersebut secara profesional dan tidak berhenti pada pihak pengelola saja dan sangat dimungkinkan adanya pengembangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah kecamatan Waru tersebut.

“Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara dan ada tersangka baru,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Tambak Sawah dengan terdakwa H. Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) nonaktif Tambaksawah, Kecamatan Waru, di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (21/5/2025).

Selain H. Imam Fauzi, ada empat terdakwa lain turut disidang, yakni Bambang Sumarsono (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013–2022), dan Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013). Sentot yang dalam kondisi sakit mengikuti sidang secara daring dari rumah.

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, mendakwa Imam Fauzi, Kepala Desa Tambak Sawah non aktif diduga menyalahgunakan keuangan rusunawa sebesar Rp 1,3 miliar selama 2 tahun dia menjabat sebagai Kepala Desa. Imam Fauzi dilantik menjadi kepala desa Tambak Sawah pada awal tahun 2021.

 

“Terdapat pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis pengelolaan dana, termasuk penggunaan dana yang tidak relevan dan tidak sesuai peruntukannya. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 9,7 miliar dari pengelolaan rusunawa sejak tahun 2008,” ujar I Putu Kisnu Gupta.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak awal tidak sesuai prosedur. Satu hal yang menonjol adalah pengelolaan Rusunawa dilakukan secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana mestinya.

“Hanya Rusunawa di Sidoarjo yang tidak dikelola oleh UPT. Dalam praktiknya, dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
.

Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi pengelolaan Rusunawa di pengadilan Tipikor Surabaya 21/5/2025

Ada tiga nama selain keempatnya yang juga disebut dalam dakwaan, termasuk dua pihak yang tidak bisa diproses hukum karena telah meninggal dunia, yakni Fatkhurahman dan Tarmudji. Nama Yani Darusman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades, juga tercantum dalam berkas perkara.

Sementara itu terdakwa Bambang menjadi satu satunya terdakwa yang mengajukan eksepsi ( nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum). Sedangkan kuasa hukum terdakwa Imam Fauzi Kepala Desa Tambak Sawah non aktif mengajukan permohonan penangguhan penahanan ( tahanan kota).

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa desa Tambak Sawah dengan terdakwa, Imam Fauzi Kepala Desa Tambak Sawah nonton aktif dijadwalkan pada 18 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *