Jombang // suaraglobal.co.id – Pemerintah Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, tengah menjadi sorotan menyusul polemik jual beli sebidang tanah sawah yang hingga kini belum menemui titik terang. Dalam transaksi antara Almizan (penjual) dan Aris Makhzudi (pembeli), pihak desa menerima biaya administrasi sebesar Rp.1,5 juta, namun pembeli belum mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya.
Yang menjadi persoalan, Kepala Desa Gumulan, Busroni S.Ag, disebut menutup pintu mediasi serta tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah desa tidak bertanggung jawab terhadap produk hukum dan administratif yang telah mereka keluarkan.
Detail Transaksi :
Transaksi jual beli tanah tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada saat itu, dengan disaksikan oleh 10 perangkat desa dan dua saksi dari keluarga. Tanah yang dijual adalah warisan seluas 1.109,85 m² (atau 79,27 boto) yang merupakan bagian dari sertifikat induk seluas 6.120 m² atas nama Djabari, sebagaimana tercatat dalam Leter C Nomor 7, Persil Nomor 6 S.I., berlokasi di Dusun Gumulan 1, Desa Gumulan.
Batas – Batas Tanah adalah sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Nur Isbiyah
Selatan : Tanah milik Khusnul Maat
Barat : Tanah milik Sumadi
Timur : Jalan pertanian Desa Jatiduwur
Harga jual beli disepakati sebesar Rp 40.000.000,-. Dalam surat pernyataan disebutkan secara tegas bahwa ahli waris pihak penjual tidak memiliki hak untuk melakukan gugatan di kemudian hari, karena tanah telah dijual secara sah dan permanen.
Surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, disertai cap jempol, serta disahkan oleh :
10 perangkat desa, yakni Tusa Susanto, Rokhman Affandi, Ahmad Harun, Abdul Ghoni, Sugeng Cahyono, Miftachul Khoir, Abd Rahman, Putri AR, Abd Rahman, dan Munir.
2 saksi keluarga, yakni Vinda Agustina dan Nur Isbiyah.
Pengesahan juga diberikan secara tertulis oleh Kepala Desa Gumulan, Busroni S.Ag.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Aris Makhzudi sebagai pembeli belum menerima haknya atas tanah tersebut. Kondisi ini memicu keresahan di masyarakat, terutama karena proses transaksi sudah dilaksanakan secara tertulis, sah, dan legal.
Desakan Masyarakat :
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar Pemerintah Desa Gumulan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan ini.
“Pemerintah desa seharusnya hadir dan adil, tidak hanya saat menandatangani dokumen, tetapi juga ketika warganya menghadapi persoalan serius. Bila tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antarwarga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Polemik ini menjadi ujian integritas dan komitmen Pemerintah Desa Gumulan di bawah kepemimpinan Busroni S.Ag sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW), dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warganya. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG