Pasuruan//suaraglobal.co.id – Video viral di media sosial (medsos) roda empat (R4) mobil agya warna kuning nomor polisi (nopol) L 1195 DAC nekat melawan arah di Jalan Tol.
Mobil tersebut di kendarai seorang pria berinisial S (54) melajukan mobil melawan arah di Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) KM 821, Jum’at (14/3) kemarin, sekitar pukul 09:00 WIB pagi.
Mengetahui, aksi mobil melawan arah jalan tol viral itu di unggah pemilik akun TikTok @Kacepwb.
“Iki untran-untran opo iki. Pie toh ki, tol kok lawan arus. Andalan tenan,” sebut pria saat merekam video tersebut saat dilihat suaraglobal.co.id, Minggu (16/3).
Dengan kejadian tersebut, sang sopir akhirnya dapat di berhentikan oleh tim Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim IV.
Dalam postingan akun Instagram @poldajatimpjr, pemilik mobil agya warna kuning tampak di kenakan sanksi berupa lembaran surat tilang juga didampingi Panit PJR Jatim IV Ipda Firman.
Hingga sang sopir juga menulis surat pernyataan menyadari akibat perbuatan sehingga terjadi pelanggaran lalu lintas.
Tidak akan melakukan lagi pelanggaran lalu lintas yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Tidak akan melakukan tindakan hukum terkait kejadian pelanggaran lalu lintas tersebut.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menyampaikan pengendara mobil telah dikenakan sanksi tilang.
“Betul (mobil lawan arus di Tol Paspro 14 Maret 2025). Kami berikan tindakan tilang (kepada pengendara),” ungkap AKBP Hendrix. (vfz)