Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo di Kecamatan Tulangan laksana ‘kentut’ di kerumunan massa. Baunya menyengat hidung, namun tidak ada wujudnya.
Sebab, sudah dua pekan lebih Polresta Sidoarjo belum juga mengeluarkan keterangan secara resmi terkait OTT terhadap SY seorang mantan Kepala Desa (Kades) dari wilayah Kecamatan Buduran dan 2 orang Kades aktif di wilayah Kecamatan Tulangan.
Ketiga orang tersebut terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo atas dugaan suap menyuap penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan yang dilakukan secara serentak.
Ada 10 desa di Kecamatan Tulangan yang melakukan penjaringan serta ujian serentak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur (Jatim) itu, yaitu Desa Medalem, Sudimoro, Kepatihan, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Grabagan, Kebaron, Janti dan Kepuh Kemiri.
Namun demikian Asmara Hadi, Camat Tulangan justru tidak tahu kapan dan dimana kejadian OTT tersebut. Bahkan saat ditanya awak media saat menghadiri rapat paripurna DPRD 10/6/2025, terkait keberadaan dua Kepala Desa Medalem dan Sudimoro dirinya juga tidak mengetahui. “Saya tidak tahu kapan dan dimana kejadian OTT tersebut, dan saya juga tidak tahu 2 orang Kades ( Medalem dan Sudimoro red) ke kantor desa maupun tidak, namun yang bisa saya pastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Apa yang disampaikan camat Tulangan prihal ketidaktahuannya soal operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo yang berhasil mengamankan dua orang Kepala Desa di wilayahnya bisa dikatakan tidak masuk akal dan Asmara Hadi selaku Camat Tulangan patut diduga melakukan kebohongan publik. Dan apabila kebohongan yang dilakukan Camat Tulangan itu terbukti maka Dia (Camat Tulangan red) layak diberhentikan, sebab sebagai pejabat publik digaji dan semua fasilitas Dia terima adalah dari uang rakyat.
Asmara Hadi, Camat Tulangan juga mengatakan bahwa panitia penjaringan perangkat desa di 10 desa di Kecamatan Tulangan sudah menyerahkan laporan terkait calon perangkat desa yang dinyatakan lulus dan lolos.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi kepada 10 Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera melakukan pelantikan kepada 17 calon perangkat desa yang sudah dinyatakan lulus dan lolos seleksi penjaringan tersebut.
“Pemdes sudah memberikan laporan ke Kecamatan (Tulangan, red). Namun, untuk pelatihannya masih proses. Sebab, ada beberapa proses yang harus dilalui,” kata Asmara Hadi saat ditemui awak media di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/06/2025).
Dalam memberikan rekomendasi seorang Camat diberikan waktu 7 hari setelah surat dari panitia pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk memberikan rekomendasi. Berdasarkan identifikasi Camat, apabila proses penjaringan dan penyaringan pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Camat tidak memberikan rekomendasi yang disertai dengan alasan dan memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melakukan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa ulang. Hal tersebut diatur dalam pasal 16 peraturan Bupati no 55 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo pada tanggal 03 Juni 2025 mengeluarkan surat Nomor : 400.10.2.1/5859/438.5.8/2025. Yang isi pokok suratnya adalah untuk menghimbau agar kepala desa di wilayah kabupaten Sidoarjo tidak melakukan kerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Jawa Timur dalam seleksi perangkat desa yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Hal itu merujuk permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. Surat Sekda yang ditujukan Camat se kabupaten Sidoarjo itu membuktikan bahwa ketidaktahuan Asmara Hadi selaku Camat Tulangan tentang permasalahan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayahnya patut dicurigai. Apalagi kasus ini sudah Viral bahkan di beberapa platform media sosial sudah banyak warga kecamatan Tulangan yang mengomentari kasus OTT 2 Kepala Desa di wilayah kecamatan Tulangan.(NK)
Jelas CAMAT tulangan ikut andil.mana bisa oknum itu tau celahnya BKD
Yg punya akses itu LURAH CAMAT
Kasian peserta yg lain uda korban waktu uang tenaga pikiran belajar ternyata di permainkan.dari awal panitia sudah protes ke camat kenapa harus d BKD tp CAMAT ny berikukuh.
Jelas CAMAT tulangan ikut andil.mana bisa oknum itu tau celahnya BKD
Yg punya akses itu LURAH CAMAT
Kasian peserta yg lain uda korban waktu uang tenaga pikiran belajar ternyata di permainkan.dari awal panitia sudah protes ke camat kenapa harus d BKD tp CAMAT ny berikukuh.
Semoga bisa tertelusur semua & tertangkap semua.saya merasa kecewa tes awal bagus dan tes kedua yakin jawaban saya benar yg saya belajar MLM dari YouTube hampir kluar semua kenapa nilainya anjlok😭😭😭
Semoga bisa tertelusur semua & tertangkap semua.saya merasa kecewa tes awal bagus dan tes kedua yakin jawaban saya benar yg saya belajar MLM dari YouTube hampir kluar semua kenapa nilainya anjlok😭😭😭
Semoga bisa tertelusur semua & tertangkap semua.saya merasa kecewa tes awal bagus dan tes kedua yakin jawaban saya benar yg saya belajar MLM dari YouTube hampir kluar semua kenapa nilainya anjlok😭😭😭
Semoga bisa tertelusur semua & tertangkap semua.saya merasa kecewa tes awal bagus dan tes kedua yakin jawaban saya benar yg saya belajar MLM dari YouTube hampir kluar semua kenapa nilainya anjlok😭😭😭