Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pernyataan Asmara Hadi, Camat Tulangan kepada suaraglobal.co.id terkait ketidaktahuannya tentang operasi tangkap tangan yang diduga melibatkan dua Kepala Desa di wilayahnya terbukti bohong belaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asmara Hadi, Camat Tulangan mengatakan bahwa panitia penjaringan perangkat desa di 10 desa di Kecamatan Tulangan sudah menyerahkan laporan terkait calon perangkat desa yang dinyatakan lulus dan lolos.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi kepada 10 Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera melakukan pelantikan kepada 17 calon perangkat desa yang sudah dinyatakan lulus dan lolos seleksi penjaringan tersebut.
“Pemdes sudah memberikan laporan ke Kecamatan (Tulangan, red). Namun, untuk pelatihannya masih proses. Sebab, ada beberapa proses yang harus dilalui,” kata Asmara Hadi saat ditemui awak media di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/06/2025).
Saat ditanya terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tulangan oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, ia menyatakan tidak tahu. Bahkan saat awak media bertanya terkait keberadaan dan kehadiran 2 orang Kades di kantor desanya masing-masing, ia tetap menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu, kapan dan dimana kejadian OTT tersebut. Dan, saya juga tidak tahu 2 orang (Kades, red) ke kantor desa ataupun tidak. Namun yang bisa saya pastikan, pelayanan terhadap ,masyarakat tetap berjalan sebagaimana biasanya,” terangnya.
Dari data yang diperoleh media suaraglobal.co.id , apa yang disampaikan Asmara Hadi, Camat Tulangan tersebut adalah suatu kebohongan besar. Selaku pejabat pemerintah yang digaji dan diberi fasilitas dari uang pajak rakyat, Asmara Hadi, Camat Tulangan tidak sepatutnya membohongi rakyat.
Asmara Hadi, selaku Camat Tulangan sudah mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa tertanggal 5/6/2025 dengan nomor surat, 400.10.2/1121/438.7.13.2025. Surat rekomendasi Camat Tulangan tersebut sangat bertentangan dengan statement Asmara Hadi kepada awak media yang dia sampaikan saat mengikuti rapat paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo pada 10/6/2025 kemarin. Dan yang lebih janggal adalah terbitnya surat dengan nomor 400.10.2/1146/438.7.13.2025 tertanggal 6/6/2025 tentang pembatalan tentang surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Surat pencabutan rekomendasi pengangkatan perangkat desa yang dikeluarkan tepat pada saat libur Idul Adha tersebut sangatlah mencurigakan dan penuh kejanggalan. Selain terbit diwaktu hari libur, surat tersebut juga menjelaskan tentang alasan pembatalan surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan, dikarenakan ada permasalahan hukum yang belum ada kepastian hukumnya.
Fakta kebohongan publik yang telah dilakukan Asmara Hadi selaku pejabat pemerintah yang telah menerima fasilitas dari negara harus menjadi perhatian Kepala Daerah agar di evaluasi dan layak diberikan sanksinya yang berat.
Kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan harus diusut tuntas dan siapapun yang turut serta terlibat harus diproses hukum. Jangan sampai pihak kepolisian resort kota Sidoarjo terintervensi oleh kepentingan politik dari pemimpin daerah. Ini adalah momentum bagi kepemimpinan Kombespol Christian Thobing selaku Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Sidoarjo untuk membantah tudingan publik bahwa dalam masa kepimpinan Kombespol Christian Thobing selaku Kapolresta Sidoarjo telah gagal dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu Winarno SH MH, Bupati LSM LIRA Sidoarjo menyampaikan bahwa LSM LIRA Sidoarjo siap mengawal kasus ini dan mendorong Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk bekerja maksimal dalam mengungkap kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan.
“Seluruh anggota LSM LIRA siap mengawal kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan ini. Kami juga mendorong agar Polresta Sidoarjo bekerja profesional dalam mengungkap dan memproses semua yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Bupati LSM LIRA Sidoarjo kepada awak media.
Dia juga menegaskan bahwa LSM LIRA juga siap membantu memberikan informasi dan bukti kepada penyidik Polresta Sidoarjo dalam pengungkapan kasus ini, menurutnya kasus ini merupakan kejahatan yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Karena itu merupakan bagian dari komitmen LSM LIRA Sidoarjo dalam membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah kabupaten Sidoarjo.
“LSM LIRA Sidoarjo siap membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Sidoarjo,” tegas aktivis antikorupsi tersebut.(NK)