Opini

LSM LIRA Apresiasi Polresta Sidoarjo serta Meminta Penyidik Menerapkan Pasal Penyuapan Untuk Mengusut Semua Pihak Yang Terlibat

162
×

LSM LIRA Apresiasi Polresta Sidoarjo serta Meminta Penyidik Menerapkan Pasal Penyuapan Untuk Mengusut Semua Pihak Yang Terlibat

Sebarkan artikel ini
Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno SH MHum berdiskusi dengan dewan penasehat LSM LIRA Sidoarjo, dr Andre Julius

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Keberhasilan Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam membongkar kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan mendapatkan apresiasi dari Bupati LSM LIRA kabupaten Sidoarjo. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan yang disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo saat press release pada 23/6/2025. SY mantan kepala desa Banjarsari kecamatan Buduran serta MAS Kepala Desa Sudimoro dan S Kepala Desa Medalem kecamatan Tulangan. Mereka disangkakan melanggar pasal 12a, 12b dan pasal 12B Jo pasal 55 KUHP oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah terjaring operasi tangkap tangan pada 27/5/2025.

LSM LIRA Sidoarjo meminta agar penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo bisa menerapkan pasal penyuapan (Pasal 5 ayat 2 dan ayat 2) undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu Ia sampaikan agar penyidik punya ruang lebih besar dalam melakukan pengembangan penyidikan guna membongkar kasus ini dengan tuntas dan semua pihak yang terlibat dalam dijerat pidana. Winarno SH MHum, Bupati LSM LIRA Sidoarjo berpendapat bahwa Penerapan pasal 12a, 12b, 12B Jo pasal 55 KUHP merupakan pasal gratifikasi, sehingga berpotensi mempersempit ruang untuk melakukan pengembangan penyidikan, karena pasal ini bisa berdiri sendiri. Sehingga meskipun Penyidik tidak bisa menjerat pemberinya, para tersangka ini tetap bisa dibawa ke pengadilan.

“LSM LIRA Sidoarjo sangat mengapresiasi kerja Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tapi kami juga meminta agar penyidik tidak hanya menerapkan pasal gratifikasi saja, tetapi juga menerapkan pasal penyuapan atau pasal 5 ayat 1 dan 2 UU no 20 tahun 2001, agar semua pihak yang terlibat baik, pemberi suap, penerima suap maupun semua pihak yang turut serta bisa dijerat pidana,” ujarnya.

Menurut Winarno SH MHum penerapan pasal penyuapan itu penting agar semua pihak yang terlibat bisa dijerat, baik si pemberi, penerima suap maupun pihak lain yang terlibat turut serta membantu. Karena meskipun Kapolresta Sidoarjo membantah adanya intervensi terkait penanganan kasus ini, akan tetapi


Rumor yang selama ini beredar di masyarakat bahwa ada dugaan intervensi dari orang kuat di Sidoarjo agar kasus ini bisa dilokalisir. Sebab diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pengungkapan secara tuntas kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan ini sangat penting. Selain untuk menepis dugaan adanya intervensi untuk “melokalisir ” juga ada kepastian bagi semua Pemerintah Desa yang melakukan penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan dan juga memberikan kepastian bagi semua peserta seleksi perangkat desa. Perlu diketahui ada sepuluh desa yang melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. Ada 17 posisi jabatan perangkat desa yang harus di isi dari total 10 desa yang melaksanakan penjaringan perangkat desa. Dan apabila terbukti ada pelanggaran hukum, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tersebut bisa di batalkan atau diulang sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Sidoarjo no 55 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

“Penerapan pasal penyuapan ( pasal 5 ayat 1 dan 2) UU no 20 tahun 2001 sangat penting untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, baik pemberi, penerima maupun para pihak yang terlibat turut serta membantu. Selain itu juga dapat memberikan kepastian bagi panitia penjaringan perangkat desa maupun para peserta seleksi perangkat desa, tentang apakah pelaksanaan seleksi perangkat desa tersebut dilanjutkan sampai pelantikan atau dibatalkan hasilnya.” jelas Winarno SH MHum.

Winarno SH MHum menegaskan bahwa LSM LIRA Sidoarjo akan terus mengawal kasus ini dan mengingatkan agar Camat Tulangan jeli dan menunggu hasil penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelum memutuskan untuk memberikan rekomendasi dan atau tidak memberikan rekomendasi prihal pelantikan perangkat desa yang terjaring dan tersaring. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *