Banyuwangi//suaraglobal.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Kenjo secara resmi melaporkan Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi pada tanggal (18/6/2025).
Pelaporan ini terkait dugaan penggelapan dana desa dengan nilai mencapai kurang lebih delapan puluh tiga juta rupiah (Rp. 83.000.000) Kronologis kasus ini berawal dari tahun 2023 Pemdes Kenjo melalui Kadesnya membeli satu unit mobil ambulan jenis Suzuki APV Vanblind di PT. Sejahtera Buana Trada Banyuwangi, dealer. mobil Suzuki seharga seratus delapan puluh tiga juta rupiah (Rp. 183.000.000) Rabo. 25/6/2025.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan aliansi masyarakat peduli pembangunan desa Kenjo degan pihak dealer membenarkan bahwa sejak tahun 2023 Pemdes Kenjo melalui Kades berinisial (AS) membeli satu unit mobil jenis Suzuki AVP senilai seratus delapan puluh tiga juta rupiah (Rp. 183.000.000) dengan pembayaran awal seratus juta rupiah (Rp. 100.000.000), dan sisa pembayaran delapan puluh tiga juta rupiah, (Rp 83.000.000) sampai saat ini belum terbayar.
Dan ironisnya mobil ambulan tersebut tidak pernah ada sesuai dengan perencanaan selama periode 2023 hingga 2025 yang seharusnya untuk kesejahteraan dan kemanfaatannya masyarakat desa kenjo tidak bisa menikmati.
“Terkait dana pengadaan mobil yang sudah di rapatkan di Musdes dengan anggaran 2023 sampai saat ini unit mobil belum ada di desa dan terkesan fiktif, dan bukti pembelian atau kwitansi adalah rekayasa dan pemalsuan.
“Kami mendapatkan Informasi dari pihak dealer, kepala desa kenjo melakukan titipan pembayaran lagi sebesar sepuluh juta rupiah (10.000.000) di tanggal Mei dikhawatirkan memakai anggaran DD tahun 2025 yang sudah dicairkan oleh KPPN bulan Mei kemarin. Ketua BPD seakan melakukan pembiaran, tidak ada kontrol dan evaluasi sama sekali, melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
Karena banyaknya permasalahan tentang sistem tata kelola desa, kami mengajak ketua bpd untuk audensi tidak ada jawaban kesan nya tutup mata, Dikawatirkan ada kolaborasi dan relevansi antara BPD dan Kades.
Oleh karena itu, kordinator aliansi menegaskan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segara mengambil langkah tegas, adil, transparan dan memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, BPD dan yang terkait demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
“Kami juga meminta transparansi pengelolaan dana desa sesuai Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang penggunaan dana desa serta penegakan amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29. Dan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta PERMENDAGRI No110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terutama pasal 19 dan 32.” pungkasnya. (bersambung)
(BN/dyt)