Berita

Camat Megaluh “Ummi Salamah” Bungkam Terkait Dugaan Skandal Asmara Oknum Perangkat Desa “OS” Dan “SPS” Yang Terjadi di Wilayahnya

105
×

Camat Megaluh “Ummi Salamah” Bungkam Terkait Dugaan Skandal Asmara Oknum Perangkat Desa “OS” Dan “SPS” Yang Terjadi di Wilayahnya

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id — Camat Megaluh, Ummi Salamah, S.E., M.M., memilih bungkam ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan skandal asmara yang mencoreng etika birokrasi di wilayah kepemimpinannya. Diamnya sang camat di tengah gejolak isu ini menambah panjang daftar pejabat yang enggan bersikap terbuka dalam menghadapi krisis moral aparatur desa.

Isu ini menyeret dua oknum perangkat desa berinisial SPS (perangkat Desa Kedungrejo) dan OS (perangkat Desa Ngogri) yang diduga menjalin hubungan asmara terlarang, meski keduanya telah berkeluarga. Kabar yang telah lama beredar di masyarakat ini kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik.

Sikap Bungkam Kades dan Camat Dinilai Lemahkan Transparansi

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Ngogri, Agus Lishartitik, tampak enggan memberikan klarifikasi. Ia hanya menyarankan awak media untuk “koordinasi kaleh Mas Tomo” tanpa menjelaskan konteks atau tindak lanjut dari informasi tersebut.

Saat ditanya kembali tentang tanggung jawabnya sebagai atasan langsung dari OS, Agus justru menjawab dengan nada defensif dan ambigu. “Pun kulo jawab tidak ada apa-apa, pean nguber ae, gak enek opo-opo, terus aku kon jawab opo?” – ucapnya. Pernyataan tersebut tidak hanya dinilai tidak profesional, tetapi juga dianggap bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan administratifnya.

Skandal Lama yang Dibiarkan Membusuk

Beberapa warga menyebutkan bahwa hubungan terlarang antara SPS dan OS bukanlah hal baru. Dugaan ini telah lama beredar, namun tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak desa maupun kecamatan.

“Kami sudah lama mendengar kabar ini. Tapi karena tak ada bukti kuat, warga hanya bisa diam. Sekarang indikasinya makin jelas. Pemerintah harus bertindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Seorang sumber internal menyebutkan bahwa OS kerap terlihat berada di Balai Desa Kedungrejo di luar jam dinas. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kades Kedungrejo yang mengaku pernah melihat OS datang pagi-pagi ke kantornya tanpa alasan jelas.

Krisis Etika dan Lemahnya Pengawasan

Minimnya respons dari Camat Megaluh maupun institusi pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Jombang menambah kekecewaan publik. Padahal, perangkat desa adalah perpanjangan tangan negara yang seharusnya menjaga martabat dan menjadi contoh di tengah masyarakat.

“Jika perangkat desa saja bisa seenaknya melakukan pelanggaran moral dan tetap dibiarkan, maka kehormatan institusi pemerintahan desa jelas dipertaruhkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jombang.

Desakan Publik : Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas

Masyarakat menuntut agar pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga Bupati Jombang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Jika terbukti melakukan pelanggaran etik atau hukum, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Kondisi ini kembali membuka borok lemahnya pengawasan terhadap perangkat desa yang rentan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam hal relasi asmara terlarang.

Skandal Menggerus Kepercayaan Warga

Hingga berita ini ditayangkan, baik OS maupun SPS belum memberikan klarifikasi, meskipun telah dihubungi redaksi melalui pesan singkat. Sementara itu, Camat Megaluh yang menjadi atasan langsung OS, masih memilih diam seribu bahasa. Sikap ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada upaya pembiaran atau bahkan penutupan terhadap persoalan ini.

Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun kecamatan.
Bersambung…

Catatan Redaksi :
Pasal 5 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pejabat publik wajib memberikan informasi yang benar kepada media. Diamnya pejabat dalam isu publik justru dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu.

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *