Jombang//suaraglobal.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar angka dalam tabel keuangan. Akan tetapi adalah cermin komitmen Pemerintah Daerah terhadap kepentingan rakyat. Sayangnya, komitmen itu dipertanyakan ketika Rp 9 miliar dari APBD Jombang 2025 akan dialihkan untuk program Sekolah Rakyat (SR) — sebuah program yang dianggap tidak urgen dan penuh tanda tanya.
Padahal, sektor pendidikan formal dari tingkat dasar hingga menengah telah dibiayai penuh oleh Pemerintah P oousat alias gratis, disisi lain Sekolah Rakyat juga mendapat kucuran dana dari pusat sebesar Rp 210 miliar.
Gus Faiz : “Ini Bukan APBD Pro-Rakyat”, aktivis kawakan Jombang tersebut menyampaikan kritik tajam terhadap pengalihan dana tersebut.
“Saya melihat ini sebagai langkah yang tidak cerdas dan tidak berpihak pada rakyat, ketika daya beli masyarakat menurun, UMKM terseok, infrastruktur desa banyak yang rusak, kenapa justru Rp 9 miliar digunakan untuk program yang jangkauannya tidak jelas. Ini bukan program pro-rakyat. Jangan jadikan APBD sebagai alat terselubung,” tegasnya.
Masih menurut Gus Faiz, “Jika pengalihan APBD ini dibiarkan, berpotensi menjadi proyek elitis yang hanya memuaskan penguasa, tanpa efek domino terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat luas”.
Program Tak Prioritas, APBD Jadi Korban
Di tengah tantangan pembangunan yang nyata — mulai dari pengendalian inflasi daerah, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga pembenahan infrastruktur pedesaan — alokasi dana sebesar Rp 9 miliar untuk Sekolah Rakyat dinilai sebagai langkah keliru.
“Kita ini bukan kekurangan anggaran, tapi kekurangan keberpihakan. APBD harus digunakan untuk sektor yang benar-benar mengangkat derajat hidup masyarakat, bukan untuk ambisi politik yang dibungkus dalam program sekolah rakyat,” imbuh Gus Faiz.
Audit Publik, Partisipasi Rakyat, dan Transparansi Total
“Masyarakat tidak boleh tinggal diam. APBD adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana alirannya. Sudah saatnya publik terlibat secara aktif dalam mengaudit seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah (Audit Investigatif), “antara lain”, :
– Kebijakan Umum APBD (KUA)
– Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD
– Peraturan Daerah (Perda) APBD
– Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
– Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
– Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Ringkasan APBD yang wajib dipublikasikan ke publik
“Tanpa partisipasi kritis, potensi penyalahgunaan anggaran semakin terbuka lebar. Rakyat harus menjadi pengawas utama. Kalau Pemkab tidak amanah dalam penggunaan APBD, maka rakyat harus turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat bocor,” “pungkas Gus Faiz”.
Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG