Berita

Kepala DPMD Jombang : Akan Kroscek Dugaan Skandal Asmara Oknum Perangkat Desa di Megaluh

180
×

Kepala DPMD Jombang : Akan Kroscek Dugaan Skandal Asmara Oknum Perangkat Desa di Megaluh

Sebarkan artikel ini

Transparansi dan Etika Aparatur Dipertanyakan

Jombang//suaraglobal.co.id — 28/06/2025 Dugaan skandal asmara antara dua oknum perangkat desa berinisial “OS” (Desa Ngogri) dan “SPS” (Desa Kedungrejo), Kecamatan Megaluh, Jombang, memicu keprihatinan dan sorotan tajam publik. Di tengah keresahan masyarakat, sejumlah pejabat daerah justru memilih bersikap pasif, bahkan bungkam.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyatakan,

“Biar nanti konco-konco (teman-teman/red) saya suruh ngecek riyen (Dulu/red),” ujarnya dengan nada santai.

Namun ia juga menambahkan, “Kalau kita belum ke bawah, ya belum bisa ber-statement. Biar nanti arek-arek (anak-anak/red) konfirmasi dulu ke teman-teman ya.”

Pernyataan ini mengindikasikan minimnya urgensi dan keseriusan dari pihak DPMD dalam menyikapi isu yang telah mengganggu stabilitas moral aparatur pemerintahan desa.

Camat Megaluh Bungkam, Lemahkan Transparansi

Sikap Camat Megaluh, Ummi Salamah, S.E., M.M., yang memilih diam ketika dimintai tanggapan atas isu ini, justru menambah kekecewaan publik. Dalam situasi yang memerlukan klarifikasi dan ketegasan, sang camat malah menunjukkan sikap menghindar dari tanggung jawab publik. Bungkamnya seorang pemimpin wilayah terhadap isu moral aparatur adalah bentuk kegagalan komunikasi birokrasi dan pengingkaran terhadap transparansi.

Kepala Desa Ngogri Tak Serius Tanggapi Isu, Sikap Defensif Dipertanyakan

Ketika dimintai keterangan, Kepala Desa Ngogri, Agus Lishartitik, enggan memberikan klarifikasi. Ia hanya menyarankan wartawan untuk “Koordinasi kaleh (sama/red) Mas Tomo” tanpa penjelasan lanjutan.

Ketika ditegaskan perihal tanggung jawabnya sebagai atasan langsung dari “OS”, Agus Lishartitik malah menjawab :

“Pun kulo (sudah saya/red) jawab tidak ada apa-apa, pean nguber ae (kamu ngejar saja/red), gak enek opo-opo, terus aku kon jawab opo? (Tidak ada apa-apa, lalu saya disuruh jawab apa/red)

Jawaban ini bukan hanya mengesankan sikap defensif dan tidak profesional, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap tanggung jawab administratif dan etika publik.

Skandal Lama yang Didiamkan, Etika Pemerintahan Dipertaruhkan

Sejumlah warga menyebutkan bahwa dugaan hubungan terlarang antara “OS” dan “SPS” telah menjadi buah bibir masyarakat sejak lama. Namun tidak pernah ada langkah tegas dari pihak desa, kecamatan, maupun instansi pengawasan.

“Kami sudah lama mendengar kabar ini. Tapi karena tidak ada bukti, warga hanya bisa diam. Sekarang indikasinya semakin terang. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan, menurut sumber internal, “OS” sering terlihat di Balai Desa Kedungrejo di luar jam dinas, menguatkan dugaan adanya kedekatan khusus. Pernyataan dari Kepala Desa Kedungrejo juga mempertegas :

“Saya pernah melihat OS datang pagi-pagi sekali tanpa keperluan yang jelas.”

Krisis Etika dan Lemahnya Pengawasan Birokrasi Desa

Minimnya respons dari Camat Megaluh dan lembaga pengawasan seperti Inspektorat Kabupaten Jombang dinilai menjadi bagian dari kegagalan sistem pengawasan etika aparatur. Dalam konteks ini, perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik justru terlibat dalam pelanggaran moral, dan tidak ada tindakan konkret dari atasannya.

“Kalau perangkat desa bisa seenaknya melanggar etika tanpa sanksi, ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintahan desa secara keseluruhan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jombang.

Desakan Publik : Usut Tuntas, Jangan Lindungi Pelanggar

Masyarakat kini menuntut Inspektorat, DPMD, hingga Bupati Jombang agar segera melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti terjadi pelanggaran etik, sanksi administratif hingga pemberhentian harus diberlakukan tanpa tebang pilih.

Isu ini menjadi cerminan buruknya pengawasan internal, lemahnya sikap pimpinan wilayah, dan hilangnya nilai integritas dalam birokrasi desa. Jika tidak segera ditindak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan terus tergerus.

OS” dan “SPS” Belum Klarifikasi, Camat Tetap Diam

Hingga berita ini diturunkan, baik “OS” maupun “SPS” belum memberikan pernyataan apapun meski telah dihubungi secara resmi. Sementara itu, Camat Megaluh tetap memilih bungkam, seakan membiarkan opini publik berkembang tanpa kejelasan.

Sikap ini berpotensi memunculkan dugaan adanya upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku pelanggaran etika. Bersambung…

Catatan Redaksi :

Pasal 5 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “Pejabat publik wajib memberikan informasi yang benar kepada media.”
Diamnya pejabat terhadap isu publik bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *