Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Adanya pengakuan para calon perangkat di desa Grabagan yang ditengarai telah membayar 5 juta sampai 20 juta dan juga pengakuan salah satu calon perangkat di desa Grabagan berinisial W yang mengaku telah membayar 150 juta kepada K ( kapala desa Grabagan red). Namun demikian W mengaku dirinya tidak lolos seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa di desa Grabagan. Dia juga mengakui kalau uang yang sudah disetor dikembalikan 50 juta dan sisanya masih dijanjikan akan dikembalikan.
Sementara itu dikutip dari pemberitaan media online, Kamadi, Kepala Desa Grabagan kecamatan Tulangan membantah kalau dirinya mematok W dengan nominal ratusan juta rupiah. Kamadi juga menegaskan bahwa dirinya tidak punya kewenangan terkait masalah jabatan dan tidak pernah menjanjikan kelulusan seleksi.
Sementara itu Winarno SH MHum, Bupati LSM LIRA Sidoarjo berpendapat bahwa apabila informasi terkait Kepala Desa Grabagan yang diduga menerima uang dari calon perangkat desa bisa dijerat dengan pasal 11 undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ” Kalau informasi itu benar, Kepala Desa Grabagan bisa dijerat pasal 11 undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
LSM LIRA Sidoarjo banyak mendapatkan aduan dari masyarakat, selain desa Grabagan, ada informasi bahwa seorang perangkat desa Kebaron kecamatan Tulangan dikabarkan gila, kondisi perangkat desa yang mendadak gila tersebut disebabkan karena dirinya telah menerima uang dari dua calon perangkat desa yang ikut seleksi di Desa Kebaron dan diduga diserahkan kepada Kepala Desa Kebaron. Namun peserta tersebut tidak lolos seleksi dan meminta uangnya kembali. Karena diduga Kepala Desa Kebaron tidak mengakui pernah menerima uang darinya. Hal tersebut yang akhirnya membuat perangkat desa tersebut mendadak gila dan informasinya dirawat di salah satu rumah sakit jiwa di daerah Malang.
” Ada aduan dari masyarakat kalau ada perangkat desa Kebaron yang gila karena menerima uang dari dua calon perangkat sebesar Rp 300 juta, namun calon perangkat tersebut tidak lolos seleksi dan akhirnya meminta kembali uangnya. Karena uang tersebut diduga sudah diberikan kepada Kepala Desa dan sang Kepala Desa tidak mengakuinya,” terang Winarno SH MHum.
Bupati LSM LIRA Sidoarjo tersebut menilai bahwa barang bukti uang tunai milyaran rupiah yang telah diamankan Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo mengindikasikan bahwa tidak mungkin hanya dua Kepala Desa saja yang terlibat. Kalau perkiraan uang yang diberikan para calon berkisar kurang lebih Rp 150 juta, sedangkan Desa Sudimoro hanya mengisi 2 posisi perangkat desa dan Desa Medalem mengisi 1 posisi perangkat desa.
“Jika melihat barang bukti uang senilai 1.1..milyar seharusnya yang jadi tersangka tidak hanya 3 orang. Mengacu pada keterangan pihak kepolisian setiap calon di kenakan sekitar 120 juta sampai 170 juta.
Bisa jadi hampir semua calon peserta mberikan uang garansi supaya terpilih,” tegasnya.
Winarno juga meyakini masih banyak lagi Kepala Desa di kecamatan Tulangan yang turut terlibat dalam kasus ini, untuk itu Bupati LSM LIRA Sidoarjo meminta dan mendorong Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat. Hal itu sangat penting bagi Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk membuktikan tudingan negatif dari masyarakat bahwa adanya dugaan lokalisir perkara yang bertujuan untuk “melindungi” para pelaku yang lain.
” Kami mendorong agar penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo bisa mengungkap semua pihak yang terlibat. Agar stigma negatif tentang adanya dugaan intervensi terhadap penanganan kasus ini dan dugaan adanya upaya untuk melokalisir perkara bisa terbantahkan. Kami juga mendengar adanya upaya dari beberapa Kepala Desa di wilayah kecamatan Tulangan yang berusaha ” melobi” agar penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan ini tidak melebar kemana mana.” ujarnya.

Winarno juga menegaskan bahwa LSM LIRA Sidoarjo akan menjadi mitra Kepolisian Republik Indonesia yang strategis dalam pengungkapan kasus korupsi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. ” LSM LIRA Sidoarjo akan menjadi mitra strategis Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya
Menyikapi rekomendasi Camat Tulangan terkait agenda pengangkatan dan pelantikan calon perangkat desa yang lolos seleksi, Bupati LSM LIRA Sidoarjo sangat menyayangkan langkah Camat Tulangan yang terkesan tidak memahami situasi di wilayah. Winarno juga meminta agar Bupati Subandi untuk menunda pemberian persetujuan tentang pengangkatan dan pelantikan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan sampai ada kejelasan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan yang ditangani oleh Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“LSM LIRA Sidoarjo meminta Bupati Sidoarjo untuk tidak terburu buru memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. Saya menilai proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan ini cacat dan penuh skandal,” pintanya.(NK)