Berita

Toko Obat Golongan G di Duga Milik Oknum Aparat Penegak Hukum

133
×

Toko Obat Golongan G di Duga Milik Oknum Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta//suaraglobal.co.id
Toko obat berkedok jual alat kosmetik semakin marak di Kecamatan Matraman aparat penegak hukum tidak boleh diam.

Pada saat di konfirmasi oleh suaraglobal.co.id pada hari Selasa(01/07/2025) penjaga toko yang berkedok kosmetik di Jalan Kayu Manis II RT 08 RW 02 menyampaikan bahwa toko tersebut adalah milik inisial A yang diduga seorang oknum aparat dari angkatan darat.
” ini toko milik An**s bang dinas di puspom”ujar penjaga toko kepada suaraglobal.co.id.

Suaraglobal.co.id juga mencoba konfirmasi dengan ketua rukun warga di lokasi tersebut.Menurut keterangan ketua RT 08 (Adi)bahwa toko tersebut di kontrak oleh seseorang dan mengaku akan dipergunakan untuk berjualan sembako,namun setelah beberapa waktu kemudian toko tersebut menjadi ramai.
“awal mereka melapor dengan saya mereka mengaku ingin berjualan sembako,tapi beberapa waktu kemudian penjaga toko tersebut sempat di bawa oleh polisi disitulah saya mulai curiga”ucap Adi.

Menurut keterangan beberapa warga RT 08 RW 02 Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman Jakarta Timur bahwa toko berkedok kosmetik tersebut sudah beroperasi kurang lebih empat bulan.

Warga Kayu Manis meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terkait keberadaan toko obat golongan G yang sangat meresahkan tersebut.Warga juga sangat menyayangkan aparat penegak hukum yang seakan akan tutup mata dengan keberadaan toko obat keras yang dapat merusak moral masyarakat khususnya warga Kayu Manis.

Bagi pelaku penjual obat keras tanpa resep dokter atau secara illegal dapat di pidana karena telah melanggar undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Suaraglobal.co.id mencoba konfirmasi dengan bagian penerangan angkatan darat Brigjen Kristomei Sianturi,S.sos.,M.Si..namun belum di respon.

Jakarta Timur
Birong.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *