Kediri//suaraglobal.co.id – Seorang warga Dusun Pilangkenceng, RT 002 RW 012, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Muhammad Alfian Firmansyah, mengaku dirugikan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum dari Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Kediri, Jawa Timur.
Firman — sapaan akrabnya — menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang tuanya atas nama Dewi Ayu Trihandayani, dengan nomor polisi AG 6581 VBP untuk kendaraan jenis Honda Beat warna biru putih, telah diambil secara sepihak oleh seseorang yang mengaku bernama Pak Yogi, tanpa memberikan tanda terima atau bukti administrasi yang sah.
“Saya heran, STNK itu diminta begitu saja, tanpa surat tugas, tanpa tanda terima. Sampai sekarang belum dikembalikan. Ini kan aneh dan sangat merugikan,” ujar Firman saat dikonfirmasi tim redaksi pada Kamis (4/7/2025).
Firman menduga kuat tindakan tersebut termasuk dalam kategori perampasan, bukan prosedur penarikan aset secara legal sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan. Ketidakhadiran bukti tertulis dan lambannya pengembalian STNK memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dan etika kerja.
Redaksi suaraglobal.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen Mandiri Utama Finance Cabang Kediri guna mengklarifikasi tindakan dari individu yang mengaku sebagai bagian dari lembaga pembiayaan tersebut.
Sementara itu, pihak keluarga pemilik STNK menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Kediri, untuk diproses secara hukum demi mendapatkan keadilan.
Kejadian ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum pegawai lembaga pembiayaan yang kerap bertindak di luar batas hukum. Jika tidak segera ditindak tegas, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam dunia pembiayaan konsumen.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini. Bersambung…
TEAM REDAKSI