Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid sebagimana diatur dalam peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah ( Permendikdasmen ) no 3 tahun 2025 seolah tidak terlihat dalam SPMB SMPN 2025 di kabupaten Sidoarjo. Hal itu juga banyak disorot oleh para pengamat pendidikan maupun akademisi. Proses pelaksanaan SPMB SMPN di kabupaten Sidoarjo yang jauh dari kata objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
Hal tersebut dibuktikan dari temuan media suaraglobal.co.id di lapangkan dan data penerimaan murid baru dari jalur domisili yang menggelembung jauh dari penetapan pagu 45% dari kuota murid baru dalam satuan pendidikan ( satu sekolah red ).
Penerimaan murid baru melalui jalur domisili tanpa ada verifikasi dari panitia penerimaan murid baru di satuan pendidikan (sekolah red), sehingga banyak murid baru yang diterima meskipun diduga memakai dokumen surat keterangan domisili dari Pemerintah Desa setempat yang terindikasi dimanipulasi. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat 2, 3 dan 4 Permendikdasmen no 3 tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Penggelembungan yang signifikan kuota jalur domisili dari 45% kuota setiap satuan pendidikan SMPN yang sudah ditentukan, yang disebabkan adanya akumulasi dari kuota jalur afirmasi, prestasi dan mutasi yang belum terpenuhi sebelumnya yang ditambahkan ke kouta jalur domisili guna memenuhi kuota setiap satuan pendidikan. Dari akumulasi jumlah kuota jalur afirmasi, prestasi dan mutasi inilah yang berpotensi menjadi celah “ruang gelap ” konspirasi. Dan pada akhirnya prosedur admistrasi dan ketentuan dalam penerimaan murid baru jalur domisili yang diatur dalam peraturan perundang undangan rawan dilanggar.
Adanya limpahan data murid baru dari Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo kepada pihak panitia satuan pendidikan SMPN juga berpotensi besar menjadi “ajang konspirasi”. Dikutip dari keterangan salah satu Kepala Sekolah SMPN di Sidoarjo yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan bahwa limpahan data dari Dinas Pendidikan adalah penerimaan murid baru jalur rahasia. “Limpahan dari dinas itu, kata pak Kadin adalah jalur rahasia,” ucap Kepala Sekolah.
Sementara itu salah satu Kepala Sekolah SMPN yang lain menyampaikan bahwa ada tambahan jumlah siswa di dalam satu rombel (rombongan belajar red) dari 32 murid/rombel sebagaimana surat keputusan Bupati Sidoarjo menjadi 36 murid dalam satu (rombel rombongan belajar). “Ada tambahan jumlah murid dalam satu rombel, yang semula 32 murid menjadi 36 murid,” terang Kepala Sekolah SMPN yang tidak mau disebut namanya. Di kesempatan lain Dr Netti Lastiningsih Ketua Panitia SPMB Daerah tidak menanggapi terkait data murid baru yang dilimpahkan ke sekolah SMPN melalui jalur domisili atau istilahnya ” jalur rahasia” saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Munculnya surat keterangan domisili untuk murid baru dari Pemerintah Desa setempat meskipun yang bersangkutan adalah warga luar desa bahkan luar kecamatan dan luar kabupaten menjadi fenomena baru dalam pelaksanaan SPMB tahun 2025 dan diterima menjadi murid baru melalui jalur domisili. Proses penerimaan murid baru untuk SMPN di Kabupaten Sidoarjo tahun ini banyak catatan buruk yang berpotensi terjadi praktek korupsi kolusi dan nepotisme dan pastinya akan menciderai rasa keadilan masyarakat. Tujuan dari sistem penerimaan murid baru bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagai diatur dalam Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. (NK)