Berita

Sekitar Rp 30,3 Miliar Hasil Penjualan Kain Seragam Beserta Asesorisnya Dalam Pelaksanaan SPMB SMPN Di Sidoarjo Siapa Diuntungkan ?

32
×

Sekitar Rp 30,3 Miliar Hasil Penjualan Kain Seragam Beserta Asesorisnya Dalam Pelaksanaan SPMB SMPN Di Sidoarjo Siapa Diuntungkan ?

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaksanaan SPMB SMPN tahun 2025 sudah selesai, hari ini Senin 14 Juli 2025 semua murid baru yang diterima di SMPN se-Sidoarjo sudah masuk sekolah untuk mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Lebih kurang ada 14.448 murid baru yang diterima di 46 SMPN yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo.

Ada fakta menarik dalam proses pelaksanaan SPMB SMPN tahun 2025 ini, setiap murid baru yang diterima di SMPN se-Sidoarjo dan melakukan daftar ulang harus merogoh kocek sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 2,2 juta. Dengan uang sebesar itu, setiap murid baru mendapatkan beberapa lembar kain untuk seragam, seragam olahraga dan aksesoris. Dan yang menjadi pertanyaan besarnya adalah, masa sih kain untuk seragam beserta aksesorisnya serta satu stel seragam olahraga dihargai sebesar itu ? Siapa yang diuntungkan dengan pembelian kain seragam sekolah beserta aksesorisnya dan satu stel seragam olahraga dengan harga selangit ?. Selain itu, para wali murid yang sudah membayar sebesar Rp 2 juta sampai 2,2 juta tersebut juga tidak menerima bukti perincian pembayaran uang tersebut. Padahal tidak ada satupun aturan yang memperbolehkan praktek semacam itu dilakukan di lingkungan satuan pendidikan SMPN.

Kalau dihitung perputaran uang dalam “bisnis” jual beli kain seragam sekolah beserta aksesorisnya dan juga seragam olahraga sangatlah besar dan mencapai di angka kisaran Rp 30,3 Miliar, sungguh nilai yang amat besar.

Angka tersebut dari estimasi jumlah pagu diseluruh satuan pendidikan SMPN di kabupaten Sidoarjo sebanyak kurang lebih 14.448 X Rp 2,1 juta = Rp30.340.800.000. sampai hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) belum ada satupun pihak sekolah SMPN memberikan penjelasan terkait adanya pembelian kain seragam sekolah beserta aksesorisnya dan juga satu stel seragam olahraga tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, perbaikan sistem pendidikan dan juga perbaikan dalam proses penerimaan murid baru harus segera diperbaiki. Menurut pendapat akademisi dan juga dosen ilmu hukum administrasi negara Dr Jamil SH MH meminta agar kepala daerah segera melakukan evaluasi terhadap proses SPMB SMPN tahun 2025. Menurutnya pendidikan adalah variabel utama untuk menjadikan bangsa ini bangsa yang maju dan berkarakter. Jangan sampai terulang lagi adanya dugaan praktek KKN dalam pelaksanaan SPMB.

” Saya juga mendengar bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini banyak terjadi permasalahan, dan disinilah saatnya Kepala Daerah melakukan intervensi terkait proses pelaksanaan SPMB, Kepala Daerah boleh melakukan intervensi selama dalam koridor untuk perbaikan sistem pendidikan yang ada, karena Kepala Daerah punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga masyarakat mendapatkan pendidikan yang baik, bermutu, berkeadilan dan tidak diskriminatif ” terangnya.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *