Berita

Ombudsman Siap Terima Laporan Masyarakat Terkait Dugaan KKN Dalam Pelaksanaan SPMB Tahun 2025

134
×

Ombudsman Siap Terima Laporan Masyarakat Terkait Dugaan KKN Dalam Pelaksanaan SPMB Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaksanaan SPMB SMPN tahun 2025 dirasa masyarakat Sidoarjo penuh kejanggalan dan adanya dugaan praktek KKN dalam proses tahapan pelaksanaan SPMB SMPN, mulai dari pengadaan jasa ahli dan pembentukan panitia SPMB tingkat kabupaten yang tidak melibatkan dinas sosial dan dispendukcapil sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen no 3 tahun 2025. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan/ penyediaan semua fasilitas dan instrumen dalam meningkatkan mutu pendidikan serta membentuk generasi penerus bangsa yang cerdas dan berilmu pengetahuan. Dukungan anggaran yang besar dari APBN maupun APBD sebagimana perintah kontitusi sebesar 20% dari APBN maupun APBD agar supaya semua warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan pendidikan yang merata dan berkeadilan.

Agus Muttaqin SH, Ketua Ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa Timur

Ketidakberesan pelaksanaan SPMB SMPN di kabupaten Sidoarjo pun mendapat sorotan dari publik dan Masih diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Unggahan platform media sosial Tik Tok yang viral sampai hari juga mengangkat isu terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan SPMB SMPN tahun ini.

Sementara itu, Agus Muttaqin SH Ketua Ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa Timur kepada suaraglobal.co.id mengatakan bahwa Ombudsman siap menerima segala aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB di kabupaten Sidoarjo dan semua wilayah di provinsi Jawa Timur.

“Kami siap menerima laporan. Silakan korban langsung, melapor ke Ombudsman. Setelah diverifikasi tentunya kami akan minta keterangan terlapor” ujar Agus Muttaqin SH.

Masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan ke no (0811-1263-737). Ketua Ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa Timur tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya bisa saja berinisiatif untuk turun langsung, tetapi menurutnya hal itu dapat dilakukan dengan persyaratan yang ketat, salah satunya adalah isu yang dipermasalahkan menjadi trending topik (viral red) dan dikeluhkan berhari hari.

“Sebenarnya, kami juga punya inisiatif untuk bisa turun ke lokasi terlapor, namun membutuhkan persyaratan yang ketat. Di antaranya, isu yang dipermasalahkan, menjadi trending topik dan dikeluhkan berhari-hari. Misalnya, yg pernah kami tangani adalah polemik pungli pengurusan sertifikat halal di Kab. Gresik “. jelasnya.

Seharusnya Pemerintah Daerah wajib mengumumkan penetapan murid baru sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri pendidikan dasar dan menengah Pasal 49, ayat 1,

Pengumuman penetapan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan Murid baru. Pada ayat 2, penetapan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan kepala Satuan Pendidikan. Dan ayat 3, Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah Murid baru yang diterima dalam penetapan Murid baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d. Serta dalam ayat 4 berbunyi, Selain mengumumkan calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *