Kampar//suaraglobal.co.id Selasa 15 Juli 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Doni S, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Heri Aprianus Saragih
Sidang putusan digelar di ruang Utama PN Bangkinang pada Selasa 15 Juli 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Omori Sitorus.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda, dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, juga sesuai dengan harapan pengacara korban, Jefriadi Sianturi.
“Dari awal kita PBB (Pemuda Batak Bersatu), tetap kawal kasus ini, vonis ini sesuai dengan yang kita harapkan, masyarakat, kader Pemuda Batak Bersatu, terutama keluarga korban, berterimakasih atas putusan ini” Ucap Jefriadi SH, yang juga sebagai LBH di organisasi PBB itu
Diketahui, Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area kebun sawit milik PTPN V kasikan oleh security PTPN tersebut.
Penemuan jasad korban yang tewas terpanggang, leher menganga bekas sayatan benda tajam itu, mengejutkan dan menyulut kecaman luas dari masyarakat Kasikan, khususnya organisasi Pemuda Batak Bersatu
Kepolisian Sektor Tapung hulu bergerak cepat mengungkap pelaku, dan menangkap Doni S yang sempat buron, kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Sendi Saragi Turnip