DaerahKriminal

Satu Lagi Kades serta Ketua BPD Entalsewu Kecamatan Buduran Jadi Tersangka Kasus Korupsi

117
×

Satu Lagi Kades serta Ketua BPD Entalsewu Kecamatan Buduran Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
S, Kades Entalsewu Kecamatan Buduran dan A Ketua BPD Entalsewu Kecamatan Buduran saat digelandang tim pidana khusus kejaksaan negeri Sidoarjo ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam 21/7/2025

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menetapkan satu orang Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, mereka, S Kades Entalsewu dan A Ketua BPD Entalsewu disangkakan dengan dugaan korupsi jual beli aset desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Kasus ini dilaporkan ke kejaksaan negeri Sidoarjo pada tahun 2022 yang lalu, yang bermula dari kebijakan pemerintah desa Entalsewu Kecamatan Buduran yang melakukan pelepasan tanah eks Gogol seluas sekitar 5000 meter persegi kepada pengembang perumahan Citra Garden ( PT Cahaya Fajar Abaditama ) pada tahun 2022. Dalam pembelian tanah sawah tersebut pihak tersebut pihak PT CFA memberikan kompensasi ke pemerintah desa Entalsewu sebesar Rp 3,6 miliar. Dalam perjalananan pelaksanaan penyerapan anggaran kompensasi tersebut diduga tidak dimasukkan ke rekening kas desa (RKD), akan tetapi dibagikan ke 61 warga eks gogol masing masing sebesar Rp 25 juta dan juga dibagikan ke 8 RT yang ada di dusun pendopo dan masing-masing RT menerima sebesar Rp 100 juta.

“Uang kompensasi tersebut diberikan kepada 61 warga eks gogol, masing masing menerima uang sebesar Rp 25 juta dan juga dibagikan di 8 RT yang ada di dusun Pendopo. Masing masing RT menerima uang sebesar Rp 100 juta,” kata Agus (nama samaran), salah satu warga dusun Pendopo desa Entalsewu Kecamatan Buduran.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *