Kriminal

Terseret Kasus Korupsi Rusunawa Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Jadi Tersangka

89
×

Terseret Kasus Korupsi Rusunawa Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Tambak Sawah, Kecamatan Waru. Kembali menyeret orang-orang penting setingkat Kepala Dinas. Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan empat orang mantan Kepala Dinas Perkim CKTR kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut Sulaksono, Dwijo Prawiro, Agoes Boedioo Tjahjoo dan Heri Soesanto. Dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang yakni Kepala Satker atau Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Kabupaten Sidoarjo.

“Yang pertama inisial S yang bersangkutan Kadis periode 2007-2012, kemudian menjabat Kembali 2017-2021, yang kedua DP menjabat periode 2012-2014, ketiga ABT menjabat periode 2015-2017, yang keempat HS selaku Plt Kadis P2CKTR, menjabat periode tahun 2022. Bahwa keempat Tersangka didalam kapasitasnya selaku pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dalam hal ini pedoman pengelolaan barang milik daerah,” Ujar Kasi Pidsus Jhon Franky Yanafia Ariadi, Selasa 22 Juli 2025.

S mantan kadis Perkim CKTR kabupaten Sidoarjo periode 2007 – 2012 dan 2017 – 2021 dan DP Kadis Perikanan dan Kelautan yang juga mantan Kadis Perkim CKTR kabupaten Sidoarjo periode 2012 – 2014 saat digiring masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo 22/7/2025

 

Diterangkan oleh Jhon Franky, adalah Keputusan Permendagri 152 tahun 2004, turunannya Permendagri 19 tahun 2016, keduanya tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dalam hal ini tersangka tidak melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan barang milik daerah. Dalam hal ini melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

 

“Dalam fakta persidangan diketahui, mengakibatkan bocornya pendapatan daerah karena pengelolaan rusunawa tidak sesuai ketentuan, dengan total kerugian Rp 9,7 miliar. Pasal yang dilanggar 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, junto 18, junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” Ungkap Jhon Franky.

Diakui oleh Jhon Franky, dua tersangka yakni Agoes Boedioo Tjahjoo dan Heri Soesanto belum dilakukan penahanan karena alasan Kesehatan. “Yang bersangkutan ABT sakit dengan alasan kesehatan jantung dan kendala di paru-paru, yang bersangkutan statusnya tahanan kota. Untuk HS dan ABT juga sakit dirawat di RSUD Raden Tumenggung Notopuro Sidoarjo,” Tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Ditambahkan oleh Kasipidsus Kejari Sidoarjo, dua kepala dinas yang masih aktif Dwijo Prawiro, diketahui Kadis Perikanan dan HS Kepala Dinas Bapeda.
Perlu diketahui disini sudah ada tupoksi atau kewenangan pejabat pengelola yang harus dilakukan.

Mantan Bupati Sidoarjo yakni Win Hendarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor, diakui oleh Jhon Franky, juga sudah menjalani pemeriksaan insentif dari tim penyidik Kejari Sidoarjo terkait permasalahan Rusunawa, Desa Tambak Sawah.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *