Hukum

Bupati Jombang Diduga Tidak Memiliki Legal Standing Mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Sound Horeg

151
×

Bupati Jombang Diduga Tidak Memiliki Legal Standing Mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Sound Horeg

Sebarkan artikel ini

Jombang // suaraglobal.co.id – Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia), Faizuddin FM, menyatakan bahwa Bupati Jombang tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk menerbitkan surat edaran yang berisi pelarangan penggunaan sound horeg (sound system berdaya besar yang sering digunakan dalam hajatan dan kegiatan masyarakat).

Pernyataan tersebut merespons klarifikasi dari Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, yang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang penggunaan sound horeg. Menurut Polda Jatim, larangan yang beredar di media sosial hanya bersifat imbauan sementara sembari menunggu kejelasan regulasi dari otoritas legislatif dan eksekutif.

“Klarifikasi dari Polda Jatim tersebut sudah sejalan dengan prinsip hukum pidana universal yaitu nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali — tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu,” tegas Faizuddin FM, yang akrab disapa Gus Faiz.

Gus Faiz juga mengutip Kaidah Fiqih yang berbunyi : “Al-ashlu fil uqudi wal mu’amalat as-shihhah hatta yaquuma dalilun ‘ala al-buthlani wa at-tahrim”, yang berarti pada dasarnya segala bentuk akad dan interaksi sosial adalah sah dan boleh dilakukan, kecuali ada dalil atau ketentuan hukum yang secara jelas melarangnya.

“Artinya, penggunaan sound horeg pada dasarnya sah dan diperbolehkan secara hukum maupun sosial, kecuali jika sudah ada undang-undang yang secara eksplisit melarangnya. Dan sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur atau melarang hal tersebut secara tegas,” imbuh Gus Faiz.

Ia juga mengkritik langkah Bupati Jombang yang akan mengeluarkan surat edaran pelarangan sound horeg, karena menurutnya hal itu bertentangan dengan prinsip asas legalitas dalam hukum pidana.

“Asas legalitas adalah pilar utama dalam negara hukum. Tidak boleh ada pelarangan atau pemidanaan tanpa dasar hukum yang sah. Maka dari itu, jika surat edaran Bupati dibuat, tidak dapat dijadikan dasar hukum larangan, karena surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam hierarki norma hukum di Indonesia,” tegasnya.

Faizuddin mengingatkan bahwa jika suatu kebijakan ingin diberlakukan secara mengikat dan memiliki konsekuensi hukum, maka harus didasarkan pada peraturan yang sah secara konstitusional, bukan sekadar surat edaran kepala daerah.

Dengan demikian, ia menyerukan kepada seluruh aparat pemerintah dan penegak hukum agar berhati-hati dalam membuat dan menegakkan kebijakan, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *