Hukum

Akal Bulus Mafia Obat Keras Berkedok Jual Alat Kosmetik

83
×

Akal Bulus Mafia Obat Keras Berkedok Jual Alat Kosmetik

Sebarkan artikel ini

Jakarta//suaraglobal.co.id.

Pada hari Selasa(29/07/2025)suaraglobal.co.id mendapatkan informasi dari salah satu warga kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur dengan inisial(M).

Informasi yang diberikan yaitu adanya toko kosmetik yang berjualan obat keras di RT01/RW 05 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.Berdasarkan informasi tersebut,suaraglobal.co.id mencoba mendatangi toko yang dimaksud untuk melakukan konfirmasi.

Pada saat di konfirmasi dengan Mul penjaga toko,mengatakan bahwa benar toko kosmetik tersebut menjual obat keras jenis tramadol dan heximer.”ya bang kita jual tramadol dan heximer,yang punya toko adalah Mahdi”ucap Mul.

Suaraglobal.co.id mencoba membeli obat yang dimaksud dengan tujuan memastikan kalau benar toko kosmetik tersebut menjual obat keras jenis tramadol dan heximer secara illegal tanpa resep dokter dengan harga yang sangat murah.”tramadol dua biji sepuluh ribu bang,klo heximer paketan bang”ungkap Mul.

Setelah selesai konfirmasi dengan penjaga toko, suaraglobal.co.id juga menemui ketua RT 01(Evi Susanti) di kediamannya untuk melakukan konfirmasi.Ketua RT Evi Susanti tidak mengetahui bahwa toko kosmetik yang berada di wilayahnya menjual obat keras.”saya tidak tau jika mereka berjualan obat keras,yang kita ketahui mereka menjual alat kosmetik”.pungkas Evi Susanti.

Ketua RT juga merasa kaget ketika suaraglobal.co.id menunjukkan obat yang di beli 7dari toko kosmetik tersebut,ketua RT juga melihat video pengakuan penjaga toko yang mengatakan bahwa toko tersebut menjual obat keras jenis tramadol dan heximer.

Maraknya toko obat keras di kecamatan Cakung menjadi perhatian publik,pasalnya aksi tawuran yang terjadi di kecamatan Cakung diduga dipicu mudahnya untuk mendapatkan obat yang bisa memabukkan para pengguna untuk bisa merasa lebih tenang dan percaya diri sehingga tidak berpikir panjang untuk melakukan sesuatu tindakan meskipun hal yang berlawanan dengan hukum.

Adapun peredaran obat keras secara illegal atau tanpa resep dokter telah diatur dalam undang undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat dikonfirmasi dengan Kapolsek Cakung melalui pesan whatsap Kompol Widodo mengatakan terimak kasih informasinya nanti kanit reskrim beserta anggotanya melakukan pengecekan.

Warga Pulo Gebang berharap agar aparat penegak hukum segera ambil langkah tegas terhadap toko berkedok kosmetik yang menjual obat obat keras demi terwujudnya kecamatan Cakung yang nyaman dan terhindar dari tawuran antar sesama warga.

Jakarta Timur
Birong.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *