HukumKriminal

MA Vonis Mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo 6 Tahun Penjara

35
×

MA Vonis Mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penyidik pidsus Kejari Sidoarjo mengeksekusi putusan Makamah Agung tentang vonis 6 tahun penjara mantan direktur teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua orang pejabat dilingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta (PDAM) Sidoarjo, Jum’at (1/8/2025) sore.

Dua orang yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo itu, antara lain Slamet Setiawan selaku Direktur Teknik (Dirtek) serta Samsul Hadi salah satu pegawai bagian Pasang Baru (Pasba) sambungan rumah di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Slamet Seriawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3014 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 15 Mei 2025, dan Putusan MA Nomor: 2376 K /Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025 untuk Samsul Hadi. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pasba Sambungan Rumah tahun 2012-2015 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,75 Milyar.

Sebelum di vonis Makamah Agung di tingkat kasasi, Slamet Setiawan dan Samsul Hadi sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya. Namun, keputusan bebas itu, dibatalkan dalam kasasi MA yang memutuskan keduanya harus menjalani hukuman penjara. “Sejak hari ini, Jumat 1 Agustus 2025. Kami, Kejari Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi dan menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.

 

Slamet Setiawan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terpidana Slamet Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. “Selain itu, Slamet yang sempat berhenti dan masuk kerja lagi sebagai Direktur Teknik dan Operasional Perumda Delta Tirta itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 Milyar. Dalam putusan MA itu, kalau tidak dibayar terpidana, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjutnya.

Menurut Franky bahwa keputusan MA itu, sudah inkrah ditingkat kasasi. Bahkan memori putusannya juga sudah turun bagi kedua orang yang dieksekusi ini.
Sedangkan untuk terdakwa Juriyah mantan Kapala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Delta Tirta Sidoarjo, masih menunggu salinan putusan dari MA.
“Kami masih menunggu salinan putusan MA. Karena itu, untuk eksekusinya belum bisa dilakukan hari ini, bersama kedua terdakwa yang di eksekusi hari ini,” tegas Franky.

Dalam kasus penyimpangan dana Pasba Sambungan Rumah PDAM Delta Tirta periode 2012-2015 ini. Selain berhasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka, Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara sebesar Rp 1, 84 Milyar. Sebagaimana Putusan MA bahwa uang pengembalian sebesar Rp 1,84 Milyar itu akan disetorkan ke kas PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

“Kami menyampaikan hasil akhir Putusan MA itu, sudah sejalan dengan konstruksi hukum yang sejak awal dibangun oleh tim penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) Kejari Sidoarjo. Alhamdulillah, majelis kasasi MA juga sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana” pungkasnya . (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *