Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Desa Glagaharum Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo kembali disorot publik. Tata kelola pemerintahan desa yang diduga dilaksanakan tidak sesuai peraturan perundang-undangan pun menjadi bahan perbincangan di masyarakat, mulai dari sifat arogan Kepala Desa sampai adanya perlakuan diskriminatif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat desa juga dikeluhkan. AM salah satu tokoh masyarakat desa Glagaharum Kecamatan Porong menyampaikan bahwa seringkali kepala desa M. Syaifulloh Asy’ari (Kades Glagaharum red) melakukan kebijakan diskriminatif.
“Sejak kepemimpinan Kades sekarang (M.Syaifulloh Asy”Ari red) masyarakat ini terbelah, dari sejak awal lembaga desa (RT RW red) yang bukan pendukungnya diganti semua dan warga yang dulu bukan pendukungnya selalu dipersulit saat meminta pelayanan ke kantor Desa,” keluhnya.
Selain sifat arogan dan diskriminatif pemerintah desa Glagaharum Kecamatan Porong juga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Hal tersebut disampaikan SYL warga desa Glagaharum saat diwawancarai media suaraglobal.co.id. Dia juga menuding adanya dugaan korupsi pada pembangunan proyek pengurukan lahan sawah sebelah pujasera BUMDes Glagaharum.
“Pelaksanaan tata kelola keuangan desa Glagaharum tidak transparan pak, Pemdes Glagaharum tidak pernah memberikan informasi ke masyarakat terkait laporan realisasi pelaksanaan anggaran setiap tahunnya. Contoh proyek pengurukan sawah itu pak, pondasinya pakai batu kombo tapi anggaran hampir setengah milyar ( Rp 465.900.000 ).” jelas SYL.
Dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek pengurukan di Dusun Kwaron Desa Glagaharum Porong Sidoarjo yang menghabiskan anggaran Rp 465.900.000 juga disorot masyarakat. Dari investigasi media suaraglobal.co.id dilapangkan menemukan dugaan Mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pekerjaan pengurukan lahan sawah dengan panjang 102 meter dan lebar 57 meter serta kedalaman 0.5 meter yang diduga terjadi tidak pidana korupsi dengan melakukan dugaan perbuatan curang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 7 undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek pengurukan di Dusun Kwaron Desa Glagaharum Porong Sidoarjo yang menghabiskan anggaran Rp 465.900.000 juga disorot masyarakat. Dari investigasi media suaraglobal.co.id dilapangkan menemukan dugaan mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pekerjaan pengurukan lahan sawah dengan panjang 102 meter dan lebar 57 meter serta kedalaman 0.5 meter yang diduga terjadi tidak pidana korupsi dengan melakukan dugaan perbuatan curang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 7 undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan estimasi kebutuhan material, sewa alat berat serta upah pekerja sebagai berikut, kebutuhan sertu uruk sebanyak 2907 M3 X Rp 100.000/M3 = Rp 290.700.000, sewa alat berat Rp 2.600.000/hari (all in red) X 16 hari + PPh 4% = Rp 43.264.000 dan biaya mobilisasi alat berat Rp 3.000.000.
Sementara itu untuk pembangunan pondasi batu kombo dengan panjang 102 + 102 + 57 = 261 meter, membutuhkan 1740 balok batu kombo (panjang batu kombo 45 cm), jika harga satuan batu kombo Rp 12.000 ditambah PPN 11% akan membutuhkan dana Rp 23.176.800, kebutuhan campuran semen dan pasir 1/3, maka dibutuhkan 3 M3 pasir dan 50 sak semen. Dengan biaya masing masing material, semen 50 X Rp 65.000 + PPN 11% = Rp 3.607.500, dan pasir 3 X Rp 300.000 + PPN 11% = Rp 1.000.000, serta upah dengan estimasi 30% dari jumlah belanja material dan upah ditambah PPh 1,5 % adalah Rp 12.086.000, ditambah biaya persiapan Rp 5.000.000.
Dengan besaran anggaran Rp 465.900.000 yang sudah digunakan untuk proyek pengurukan dan pondasi , dan estimasi realisasi penggunaan anggaran sejumlah Rp 381.833.000 (dengan acuan harga umum di pasar ) maka di temukan dugaan Mark up harga sebesar Rp 84.067.000.
Menurut SYL hampir seluruh pekerja proyek di desanya diduga kuat menjadi “ajang bancaan” oknum pemerintah desa Glagaharum arum, menurut SYL pada pemerintah desa Glagaharum pernah direkomendasikan oleh inspektorat kabupaten Sidoarjo untuk mengembalikan uang ke rekening kas desa sebesar Rp 180.000.000. Rekomendasi tersebut terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.
” Hampir seluruh pelaksanaan pembangunan proyek di desa Glagaharum ini diduga kuat terjadi praktik korupsi, dan hasil dari pekerjaan proyek pemerintah desa selalu kualitasnya jelek (beli barang yang murah murah red),” terang SYL kepada awak media.
“Tidak cuma proyek pengurukan saja pak, nanti saya tunjukkan proyek proyek lain yang belum setahun sudah rusak, mulai pembangunan drainase, pekerjaan paving jalan dan juga saluran irigasi,”. Pungkasnya. Bersambung…(NK)