Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi di dusun Glagah Desa Glagaharum Kecamatan Porong dengan pagu anggaran Rp 144.900.000 yang bersumber dari dana Desa tahun anggaran 2025 sudah hampir selesai. Pembangunan saluran irigasi dengan menggunakan pasangan material batu sungai tersebut jauh dari standar konstruksi proyek pemerintah. Dari hasil investigasi media suaraglobal.co.id dilapangkan menemukan banyak ketidaksesuaian volume yang ada di papan proyek dengan realisasi pekerjaan. Selain itu tidak adanya galian pondasi dalam pengerjaan proyek saluran irigasi bisa menyebabkan gagal kontruksi. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah ada kesengajaan dari Tim Pelaksana Kegiatan untuk berbuat curang dalam pengerjaan proyek saluran irigasi tersebut atau perencanaannya yang salah.
Selain tidak adanya galian tanah untuk pondasi juga adanya selisih lebar pasangan batu yang seharusnya 40 cm akan tetapi hanya dikerjakan dengan lebar pasangan batu 30 cm serta penetapan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebesar hampir 2 juta rupiah/meter kubik dirasa terlalu tinggi untuk proyek di desa.

Sementara itu Zainul Taufik, Sekretaris Desa Glagaharum Kecamatan Porong menerangkan bahwa semua kegiatan pembangunan di desanya sudah ada dokumen perencanaannya. Dia (Zainul Taufik red) juga menambahkan bahwa untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknik dikerjakan oleh kaur perencanaan yang dibantu oleh tenaga ahli/konsultan.
“Setiap kegiatan pembangunan fisik di desa Glagaharum sebelum dianggarkan dan dilaksanakan sudah ada dokumen perencanaan sebagai hasil kegiatan Musrenbangdes. Untuk RAB & Gambar Kerja biasanya Kaur Perencanaan dibantu oleh Tenaga Ahli/Konsultan dan setiap kegiatan pembangunan fisik di desa Glagaharum semuanya dikerjakan oleh TPK yang diusulkan melalui Musrenbangdes dan telah diberikan SK oleh Kades. Biasanya TPK terdiri dari unsur perangkat desa (Kasun), RT/RW/LPMD, dan Tokoh Masyarakat,” terang Sekretaris Desa Glagaharum saat dikonfirmasi suaraglobal.co.id.
Karena menemukan kegiatan pembangunan saluran irigasi yang dirasakan jangkal dan tidak sesuai standar kontruksi bangunan pemerintah, suaraglobal.co.id mencoba mengkonfirmasi ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) namun Muntadir selaku ketua TPK proyek pembangunan saluran irigasi yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun tersebut tidak merespon/menjawab pertanyaan wartawan media suaraglobal.co.id.
Dari kesekian kalinya tim investigasi media suaraglobal.co.id menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di bidang pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong. Dugaan penyimpangan yang berulang ulang dalam pengelolaan keuangan desa Glagaharum tidak boleh terus terjadi, harus ada tindakan tegas dari pihak pihak yang berwenang untuk mengusut para oknum pejabat Desa yang sengaja melakukan konspirasi jahat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. (NK)