Berita

Asisten 1 Bupati Jombang Angkat Bicara Terkait Skandal Asmara Oknum Perangkat Desa 

106
×

Asisten 1 Bupati Jombang Angkat Bicara Terkait Skandal Asmara Oknum Perangkat Desa 

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id — Dugaan skandal asmara antara dua perangkat desa berinisial OS dan SPS masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Jombang. Kasus ini dinilai mencederai etika birokrasi dan menodai marwah institusi pemerintahan desa.

Asisten 1 Bupati Jombang, Drs. H. Purwanto, MKP, saat dikonfirmasi redaksi suaraglobal.co.id melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut.

“Sekitar seminggu yang lalu, DPMD dan Inspektorat sudah turun ke kecamatan. InsyaAllah hari ini tadi, Inspektorat juga sudah turun lagi untuk menyikapi perkembangan informasi yang ada. Adapun hasilnya dari lapangan, silakan bisa langsung ke Inspektur ya, terima kasih,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi kembali, Purwanto menegaskan bahwa langkah penanganan memang sedang berjalan. “InsyaAllah kemarin Mas. Tolong ke Inspektur, tidak apa-apa Mas? Biar informasinya lebih valid,” ujarnya.

Skandal yang Mencoreng Birokrasi

Dalam tatanan sosial, perkawinan adalah ikatan sakral yang dibangun atas dasar cinta, kesetiaan, dan kejujuran. Ketika nilai luhur ini dilanggar, dampaknya bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga pelanggaran moral dan hukum.

Namun, prinsip tersebut diduga dicederai oleh OS—Bayan Desa Ngogri, dan SPS—staf pelayanan Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Dugaan hubungan gelap keduanya kini menjadi sorotan tajam publik, sekaligus menimbulkan keresahan masyarakat.

Sebagai aparatur desa, keduanya seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika dalam pelayanan publik. Sebaliknya, kasus ini justru memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi desa.

Bukan Sekadar Moral, Ada Potensi Pidana

Perilaku dugaan perselingkuhan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Secara hukum, perzinaan diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan, apabila dilaporkan oleh pasangan sah yang dirugikan.

Artinya, dugaan hubungan asmara ini bukan hanya persoalan etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum apabila ada laporan resmi dari pihak terkait.

Publik Tuntut Transparansi dan Ketegasan

Gelombang keresahan masyarakat Megaluh kini berubah menjadi tuntutan. Warga meminta adanya tindakan nyata dari camat, kepala desa, hingga Inspektorat Kabupaten Jombang. Publik menilai pembiaran hanya akan memperkuat stigma negatif terhadap pemerintahan desa.

Lebih jauh, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa integritas pribadi aparatur negara tidak bisa dipisahkan dari kredibilitas institusi. Ketika perangkat desa mengingkari nilai moral dan etika, maka yang tercoreng bukan hanya nama pribadi, melainkan juga martabat pemerintahan.

Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan kepegawaian lainnya jelas menegaskan bahwa perangkat desa wajib menjunjung integritas dan akhlak baik dalam menjalankan tugasnya. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, perangkat desa dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian, di luar ancaman pidana apabila unsur hukumnya terpenuhi.

Masyarakat Jombang kini menanti sikap tegas aparat pemerintah dan penegak hukum. Kasus ini akan menjadi ujian sejauh mana keberanian birokrasi dalam menjaga marwah institusi serta menjunjung supremasi hukum dan etika publik.
Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *