Berita

Rendahnya Kualitas Bangunan Jaringan Irigasi P3TGAI Dasa Semabung Diduga Dialihkan Ke Pihak Ketiga

136
×

Rendahnya Kualitas Bangunan Jaringan Irigasi P3TGAI Dasa Semabung Diduga Dialihkan Ke Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Kondisi pekerjaan proyek jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) di Desa Semambung Kecamatan Jabon yang dikerjakan tidak sesuai standar teknis kontruksi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaksanaan Pekerjaan proyek jaringan irigasi program P3TGAI Desa Semambung Kecamatan Jabon dilaksanakan oleh Hippa Tani Rejo. Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) senilai Rp 195.000.000 diduga melibatkan pihak ketiga. Hal itu disampaikan oleh salah seorang petani Desa Semambung Kecamatan Jabon. Menurutnya pekerjaan pembangunan jaringan irigasi ini borong oleh pihak lain dan ada sebagian warga Desa Semambung yang ikut bekerja dalam proyek tersebut. Mereka direkrut oleh Sunandar salah seorang perangkat Desa Semambung.

” Kayaknya pekerjaannya diborong orang lain tetapi ada juga warga desa yang diperkerjakan dalam proyek itu, Pak Sunandar yang merekrut warga untuk ikut bekerja disitu,” terang SY salah satu petani yang tidak mau disebut namanya.

SY juga menjelaskan bahwa pak Sunandar itu ketua kelompok Hippa Tani Rejo (P3A red) . ” Pak Sunandar mungkin yang menjadi Ketua Hippa nya karena Dia juga aktif di proyek itu,” tambahnya.

Kalau memang pekerjaan itu dialihkan/diborong pihak ketiga artinya pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) yaitu Hippa Tani Rejo Desa Semambung Kecamatan Jabon berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Diktum kelima surat keputusan menteri pekerjaan umum no 622/KPTS/M/tahun 2025. Sementara itu saat dikonfirmasi media suaraglobal.co.id Sunandar yang juga merupakan salah satu perangkat desa membantah kalau dirinya yang menjadi ketua Hippa Tani Rejo. Tapi sangat disayanginya setelah menjawab pertanyaan wartawan via saluran telpon Sunandar langsung memutus komikasi dan memblokir no telp wartawan suaraglobal.co.id, tentunya tindakan Sunandar selaku pejabat publik sungguh sangat tidak profesional dan semakin menimbulkan kecurigaan publik akan adanya konspirasi jahat dalam pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) di desa Semambung.

” Bukan saya tapi orang biasa. Maaf sedang rapat,” jawab Sunandar kaur TU Desa Semambung Kecamatan Jabon seraya menutup sambungan telpon wartawan suaraglobal.co.id.

Buruknya kualitas kontruksi bangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) di Desa Semambung nampak jelas dari kualitas spesifikasi material yang digunakan serta metode pekerjaan galian tanah untuk pondasi dalam tidak sesuai dimensi yang dibutuhkan (tidak sesuai gambar kerja red). Material pasir yang digunakan banyak mengandung debu atau lebih mirip sertu tentunya dapat mengurangi kualitas pasangan batu. Selain itu perbandingan campuran semen dan pasir yang tidak sesuai dengan petunjuk spektek juga akan mempengaruhi kualitas kontruksi bangunan.

Dalam pantauan suaraglobal.co.id pekerjaan galian pondasi yang tidak sesuai gambar teknis atau dengan kedalaman 30 cm dan lebar 40 cm. Diduga sengaja dilakukan untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek saluran irigasi. Perbuatan curang dalam pelaksanaan pekerjaan proyek dari anggaran pemerintah merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 7 undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebenarnya tidak alasan untuk melakukan tindakan untuk mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan proyek jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) ini. Bahkan juga harus memenuhi standar teknik kontruksi yang sudah ditentukan. Sebab adanya Tenaga Pendamping Masyarakat dibawah satuan kerja dinas pekerjaan umum yang mempunyai tugas melakukan pendampingan secara teknis dan administrasi kepada P3A sebagai pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI).

Program pemerintah tentang Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 -TGAI) dari Kementerian PU yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air irigasi di tingkat usaha tani, serta melibatkan masyarakat petani dalam perbaikan dan rehabilitasi jaringan irigasi. Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya pembangunan saluran irigasi harus memenuhi Spesifikasi teknik konstruksi saluran irigasi seperti persyaratan detail mengenai bahan, metode pelaksanaan, standar kualitas, dan produk akhir yang harus dipenuhi dalam pembangunan atau perbaikan saluran irigasi untuk memastikan fungsionalitas, durabilitas, dan tujuan proyek tercapai. Persyaratan untuk material seperti beton dan batu, cara pelaksanaan pekerjaan galian dan pasangan batu.

Dalam melakukan pekerjaan penggalian harus sesuai dimensi yang ada pada gambar kerja dan pekerjaan pemasangan batu yang menggunakan pencampuran semen, pasir dan air untuk untuk menjadi mortar, kemudian digunakan untuk memasang batu juga harus sesuai standar nasional Indonesia. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *