BeritaPendidikan

Keresahan Wali Murid Terhadap Praktek Pungli Di SMAN Tarik

21
×

Keresahan Wali Murid Terhadap Praktek Pungli Di SMAN Tarik

Sebarkan artikel ini
Seorang guru sedang memberikan pemaparan di depan Wali Murid pada rapat Komite Sekolah pada 16/8/2025

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – 13 September 2025 Lagi lagi ada informasi miring terkait pelaksanaan pendidikan di lingkungan lembaga pendidikan menengah atas (SMAN Tarik red). Sebelum santer terdengar adanya praktek jual beli bangku dalam pelaksanaan SPMB SMAN pada Juli lalu, sekarang muncul informasi adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak komite sekolah SMAN Tarik.

Hal tersebut dikeluhkan salah satu wali murid SMAN Tarik saat menghadiri undangan rapat dari sekolah yang dihadiri komite sekolah pada 16 Agustus 2025 . Menurutnya rapat tersebut membahas tentang “kewajiban” infaq. Dalam rapat tersebut, dengan serta merta pihak komite sekolah SMAN Tarik menentukan besarnya infaq untuk setiap murid sebesar Rp 195.000 tanpa meminta pendapat dari para wali murid yang hadir.

“Dalam rapat tadi dihadiri komite, katanya ada infaq dibuat pembangunan aula. Akan tetapi langsung ditarget Rp 195.000 sepihak, bahkan wali murid tidak dikasih kesempatan untuk bertanya dan langsung dibubarkan,” terang salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya.

“Rp 195.000 itu dibayar tiap bulan selama tiga tahun,” tambahnya.

Wartawan selalu kesulitan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah

Sementara itu Humas SMAN Tarik, Asri tidak merespon saat dikonfirmasi media suaraglobal.co.id. Pihak SMAN Tarik memang sangat tertutup saat ada wartawan mau konfirmasi, kalaupun datang ke sekolah selalu di “halang halangi” pegawai di lingkungan sekolah dengan berbagai alasan. Semisal gurunya rapat, Kepala Sekolah dinas luar dan itu sudah berulang ulang terjadi.

Sementara itu dikutip dari pernyataan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur yang menyatakan bahwa sekolah SMAN SMKN Negeri di Jawa Timur mendapatkan dukungan anggaran dari berbagai sumber, mulai dari APBN berupa Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) dan dari APBD Provinsi Jawa Timur berupa Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP), hingga partisipasi masyarakat. Namun, partisipasi masyarakat hanya boleh berupa sumbangan sukarela dan tidak mengikat.

“Apabila dana BOS dan BOPP belum mencukupi, sekolah boleh menggalang sumbangan sukarela, tetapi harus dilakukan transparan dan berdasarkan musyawarah bersama antara sekolah dan komite. Tidak boleh ada pungutan liar atau pemaksaan,” tegas Khofifah.

Untuk definisi sumbangan dan pungutan diatur dalam pasal 1 ayat 4 dan 5 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam pasal 4 berbunyi “Pungutan Pendidikan,
yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dan pasal 5 yang berbunyi “Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat lembaga
secara sukarela, dan
tidak mengikat satuan
pendidikan”.

Kalau merujuk pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tersebut maka, kewajiban membayar infaq sebesar Rp 195.000 setiap bulan bagi para siswa selama menjalani proses belajar mengajar di SMAN Tarik yang dicanangkan oleh Komite Sekolah SMAN Tarik dapat dikategorikan sebagai ” Pungutan”. Dan pungutan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan negeri adalah bentuk pungutan liar. Hal tersebut merupakan larangan bagi Komite Sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b yang berbunyi ” Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *