Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Glagaharum sudah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Desa. Ketidak transparan Pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong dalam pengelolaan keuangan Desa menjadi indikator kuat adanya dugaan praktek korupsi di dalamnya. Temuan Inspektorat kabupaten Sidoarjo dalam laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan desa Glagaharum tahun anggaran 2023, yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 180.000.000 menjadi indikator kuat adanya praktek korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Glagaharum.
Rekomendasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut seakan tidak menjadikan pemerintah Desa Glagaharum berbenah diri. Dari investigasi media suaraglobal.co.id yang menemukan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pengelolaan keuangan Desa Glagaharum tahun anggaran 2024 maupun tahun anggaran 2025 yang sudah berjalan. Keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diduga hanya sebagai formalitas saja dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur juga menjadi salah satu variabel terjadi tindak pidananya korupsi. Tidak adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa juga menjadi variabel utama terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Glagaharum Kecamatan Porong.
Warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong sudah mencoba memohonkan informasi publik tentang peraturan desa tentang APBDes dan peraturan desa tentang LPPD pada 26/8/2025 , namun Pemerintah Desa Glagaharum melalui Kepala Desa hanya memberikan jawaban berupa foto banner APBDes. Hal tersebut kemudian membuat warga Glagaharum Kecamatan Porong melayangkan surat keberatan atas jawaban Pemerintah Desa Glagaharum kepada Camat Porong dan Bupati Sidoarjo selaku atasan dari pemerintah Desa. Untuk itu warga Desa Glagaharum menagih janji Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari praktek korupsi yang selalu digaungkan pada masa kampanye Pilkada tahun kemarin dan menjadi bagian dari misi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam menjalankan pemerintahannya.
“Kami menagih janji Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari praktek korupsi. Bupati Sidoarjo selaku pembina dan atasan dari Kepala Desa wajib mengintruksikan agar setiap pemerintahan desa dilaksanakan dengan transparan, partisipatif dan akuntabel,” tegas Yudi Imron salah satu tokoh masyarakat Desa Glagaharum Kecamatan Porong.
Sementara itu Ahmad Jawib sebagai perwakilan warga yang memohonkan informasi publik dan sudah melayangkan keberatan atas jawaban Pemerintah Desa ke Camat Porong dan Bupati Sidoarjo meminta agar Bupati Sidoarjo bertindak tegas terhadap Pemerintah Desa Glagaharum agar segera memberikan informasi publik yang dimohonkan warganya.
” Kami sudah berkirim surat keberatan kepada Camat Porong dan Bupati Sidoarjo terkait jawaban dari Pemerintah Desa Glagaharum prihal permohonan informasi publik yang kita mohonkan. Dan Kami mohon Bupati Sidoarjo bisa memerintahkan Pemerintah Desa Glagaharum agar segera memberikan informasi publik yang kami mohonkan sebagaimana tertuang dalam surat yang kami kirim.,” Pinta Ahmad Jawib.
Hal senada juga ditegaskan oleh KHK, salah satu tokoh masyarakat Desa Glagaharum, bahwa masyarakat Desa punya hak penuh untuk mengakses dan mendapatkan informasi tentang semua peraturan desa yang ada di Desa Glagaharum termasuk peraturan Desa tentang APBDes dan peraturan desa tentang LPPD. KHK juga merasa heran kenapa informasi yang seharusnya wajib diketahui masyarakat justru disembunyikan oleh pemerintah Desa Glagaharum?.
” Semua warga masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi tentang peraturan desa termasuk perdes APBDes dan perdes LPPD. Dengan Sikap Pemerintah Desa Glagaharum yang tidak berkenan memberikan informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar dan memperkuat kecurigaan masyarakat terkait adanya praktek korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Glagaharum,” ujar KHK.
Selain melayangkan surat keberatan atas jawaban Pemerintah Desa kepada Camat Porong dan Bupati Sidoarjo, warga Desa Glagaharum juga meminta agar Inspektorat kabupaten Sidoarjo melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024. ( NK)